Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pasal 33 UUD
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
2017-05-24 09:19:46

Wakil Ketua MPR RI, E. E Mangindaan saat menerima delegasi dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di ruang kerja, Lantai 9, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (22/5), Wakil Ketua MPR E. E Mangindaan menerima delegasi dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB). Dalam pertemuan tersebut, Presiden KM ITB, Ardhi Rasy Wardhana, menyampaikan banyak hal terkait masalah politik, ekonomi, dan hukum yang terjadi saat-saat ini. "Kami mempunyai tujuan untuk kebaikan bangsa dan negara" ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ardhi mengutip Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya dirinya menyesalkan bahwa hampir semua turunan produk hukum yang ada melenceng dari cita-cita konstitusi. "Sekarang sistem perekonomian berdasarkan pasar," ujarnya. Hal demikian menurutnya bisa jadi bangsa ini ditekan oleh kekuatan internasional semacam IMF sehingga aturan-aturan yang ada menjadi liberal.

Dalam masalah hukum dikatakan, sekarang supremasi hukum telah bergeser. Disebut dalam masalah kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, banyak hal yang masih menjadi kendala proyek itu namun Ardhi merasa proyek itu sepertinya dipaksakan. "Sekarang politik seolah-olah selalu dimenangkan," paparnya. Ia pun juga menyikapi banyak hal lain seperti soal reklamasi di laut Jakarta dan soal pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah.

Menanggapi pernyataan dan kehadiran KM ITB, Mangindaan merasa senang dan menyambut dengan terbuka. "Saya bangga dengan kalian, berarti anda mengikuti apa yang terjadi," ujarnya. "Apa yang anda sampaikan merupakan hak kebebasan berpendapat yang juga anda miliki," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut Mangindaan sepakat bahwa hukum harus menjadi panglima. "Politik harus ada koridornya tak boleh semena-mena," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mangindaan memaparkan bagaimana proses amandemen UUD. Amandemen yang dilakukan sebagai upaya untuk membangun cek and balances. Dulu disebut kekuasaan Presiden sangat kuat sehingga dalam proses amandemen kekuasaan yang ada ditata, yang kekuasaannya berlebih dikurangi dan yang kekuasaannya belum maksimal diperkuat.

Dalam soal pembangunan, Menurut Mangindaan, sekarang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara seperti GBHN. Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara agar pembangunan yang dilaksanakan bisa berkesinambungan dan selaras. "Sekarang ganti presiden ganti visi dan misi, demikian juga kepala daerah," ungkapnya. Mangindaan membanyangkan bagaimana 550 kepala daerah yang memiliki visi dan misi masing-masing. "Kalau masing-masing berbeda bagaimana nanti NKRI," ujarnya.

Sebagai anggota DPR, Mangindaan juga akan mempertemukan KM ITB dengan DPR dan komisi terkait sebab apa yang diungkapkan oleh KM ITB itu secara action langsung berhubungan dengan DPR. "Kalian jangan putus asa, maju terus, kalian calon pemimpin bangsa," Mangindaan menyemangati tamunya itu.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]