Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
4 Pilar
Wakil Ketua MPR: Jangan Mubazirkan Hak Pilih Kita
2018-11-08 19:07:46

TANGERANG, Berita HUKUM - Di hadapan ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan dirinya untuk kedua kalinya bertemu dengan mereka dalam acara yang sama. "Ini Sosialisasi Empat Pilar yang kedua dengan SPN," ujarnya ketika mengawali pemaparan sosialisasi, Kamis (8/11).

Dalam acara yang diselenggarakan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, 8 November 2018, HNW mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan oleh MPR merupakan amanat dari UU. No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Dengan demikian kita menjalankan undang-undang," ujarnya.

Dengan melakukan sosialisasi, menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Pesantren Gontor itu MPR telah mematuhi aturan hukum yang ada. "Sehingga rakyat menjadi percaya," tuturnya.

Dalam melakukan sosialisasi, disebut MPR menggunakan berbagai metode, seperti lewat cerdas cermat, outbond, focus group discussion, training of trainer, legal drafting, debat konstitusi, seni dan budaya, serta metode lainnya. Diungkapkan, dirinya merasa kagum saat lomba cerdas cermat Empat Pilar yang peserta datang dari kalangan pelajar SMA. Mereka bisa hafal UUD NRI Tahun 1945, istilahnya dari A sampai Z. 'Luar biasa', paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi yang dilakukan itu bekerja sama dengan berbagai pihak seperti guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, perguruan tinggi, TNI, Polri, pekerja atau buruh, dan komponen masyarakat lainnya. "Dari semua yang dilakukan menunjukan posisi sosialisasi sangat jelas legal hukumnya," ucap pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Ketua SPN Banten, Ahmad Syaukani, HNW memaparkan bagaimana proses lahirnya Pancasila. Proses itu dimulai dari pidato Bung Karno dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, kemudian Pancasila 22 Juni 1945, hingga 18 Agustus 1945. "Proses lahirnya Pancasila melalui suasana yang sangat demokratis," tuturnya.

Ada saran dan masukan dalam proses itu seperti apa yang hendak dinamakan dari lima gagasan besar yang dilontarkan Bung Karno. Pancasila dilahirkan oleh berbagai kalangan dengan latar suku, agama, profesi, yang beragam untuk menyepakati dan bertanggungjawab dalam membentuk satu kebersamaan, Indonesia.

Untuk itu sosialisasi yang digelar ditujukan meningkatkan cinta seluruh komponen bangsa kepada Indonesia. Sebagaimana proses lahirnya Pancasila yang dilahirkan oleh golongan Islam dan kebangsaan maka dengan sosialisasi masalah yang dihadapi bangsa ini yakni islamophobia dan kebangsaan phobia tidak terjadi. "Supaya tidak terjadi fitnah antar golongan," tuturnya.

Dikatakan kontribusi kelompok Islam kepada bangsa dan negara sangat penting dan mendasar, demikian juga kontribusi dari kelompok kebangsaan.

Bila ada kritik dan perdebatan diharapkan untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara. "Pendiri bangsa dahulu mengkritik dengan baik dan benar", paparnya.

Kritik dianggap oleh HNW sebagai bukti kita cinta pada bangsa dan negara. Dalam kritik biasanya ingin terciptanya sebuah tatanan yang adil. "Soal keadilan, dalam Pancasila disebut dua kali, pada SIla II dan Sila V," ungkapnya.

Menurutnya, UUD memberi ruang yang sangat lebar kepada rakyat untuk memperbaiki kondisi bangsa salah satunya lewat Pemilu. Untuk itu bila kita memilih calon pemimpin, diharap memilih yang mempunyai kapasitas, baik, dan mengedepankan kepentingan bangsa. Hal demikian disebut sebagai langkah konstitusional. "Untuk itu jangan mubazirkan hak pilih kita," tegasnya.

"Jangan menganggap satu suara tidak berarti, satu suara bisa menciptakan kondisi yang lebih baik," tambahnya.

UUD memberi ruang untuk perubahan menuju kondisi yang lebih baik dikatakan tidak hanya pada masalah kedaulatan rakyat. Dalam pendidikan pun juga mengarahkan bangsa dan negara pada tujuan seperti amanat yang tertera dalam Pembukaan UUD. "Negara tidak membiarkan pendidikan begitu saja," ucapnya.

"Pendidikan kita mengarahkan kepada masyarakat yang beriman, bertakwa, dan mempunyai akhlak yang mulia," pungkasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait 4 Pilar
 
HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
 
Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
 
HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
 
HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
 
Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]