Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Wakil Ketua Komisi VIII FPKS Diperiksa KPK Terkait Impor Daging Sapi
Thursday 21 Mar 2013 11:30:56

Jazuli Juwaini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jazuli Juwaini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/3) untuk saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Saat tiba di gedung KPK, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengaku dipanggil sebagai saksi salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Ahmad Fathanah.

Pria yang memakai peci hitam itu mengatakan, "Saya diundang KPK untuk dimintai keterangan tentang saudara Ahmad," kata Jazuli sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Politisi PKS itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:45 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat, Jazuli didampingi seorang pria. Terkait keterangan apa yang akan dikorek KPK pada dirinya. Ia mengatakan, kemungkinan akan dimintai keterangan soal mobil-mobil yang dimiliki Ahmad Fathanah.

Seperti diketahui, Ahmad Fathanah dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun sudah menyita empat mobil mewah yang kini diperakir di samping kiri gedung lembaga superbodi ini. Empat mobil itu adalah 1 buah mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, 1 buah Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, 1 buah Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan 1 buah Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Salah satu dari empat mobil Ahmad itu yakni Land Cruiser Prado bernopol B 1739 WFN dibeli dari Jazuli. "Saya tidak tahu persis pertanyaannya apa, tetapi dugaan saya akan ditanya seputar dugaan jual beli mobil karena tahun lalu saya jual mobil yang saya beli dari saudara Ahmad," ujarnya.

Untuk itu, ia berjanji akan memberikan keterangan dengan jujur soal perkara jual mobil itu. "Yang jelas saya akan berikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui, dan sesuai dengan yang dibutuhkan KPK hari ini," janjinya.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah dikenakan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan. Penyidik disebutkan telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]