Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Informasi Pusat
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik Terkena Sanksi
Thursday 13 Sep 2012 00:04:16

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diketuai Dr. Harifin A. Tumpa (Ketua), SH. MH, dengan dua anggota Akhiar Salmi SH, MH dan Natalia Soebagjo, MA dalam putusannya menyatakan Komisioner KIP Usman Abdhali Watik terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi. Dewan Kehormatan KIP merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara terhadap komisioner yang juga Wakil Ketua KIP tersebut.

Beberapa tindakan yang dinilai melanggar kode etik Komisi Informasi adalah kerjasama kelembagaan yang tidak akun tabel dan tidak transparan yakni tanpa melibatkan institusi KIP serta tidak profesional dengan memutuskan secara sepihak kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC). Hal ini bertentangan dengan Kode Etik pada bagian VI. Kerjasama eksternal angka 2 dinyatakan bahwa Kerjasama dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai, mengutamakan independensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam mencapai tujuan kelembagaan, sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Dengan ini yang bersangkutan dinilai tidak dapat menjaga nama baik lembaga KIP.

Usman Abdhali Watik juga terbukti menyalahi tata administrasi dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Kanada), yakni dengan membuat surat sendiri tanpa melalui Sekretariat KIP. Serta jarang sekali masuk ke kantor sehingga dinilai tidak menjalankan tugasnya baik sebagai komisioner maupun Wakil Ketua KIP.

Atas putusan dan rekomendasi akhir Dewan Kehormatan KIP tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun menggelar rapat pleno Senin (3/9). Rapat pleno komisioner KIP menetapkan sanksi terhadap komisioner yang melanggar kode etik sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan KIP, yakni diberhentikan sementara selama 3 bulan dari tugas - tugasnya sebagai komisioner maupun sebagai Wakil Ketua KIP. Sesuai aturan internal KIP, sebagai pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan, yang bersangkutan juga dihentikan segala hak - haknya selama sanksi pemberhentian sementara.

“Pleno komisioner juga menyepakati akan melakukan restrukturisasi posisi wakil ketua yang dijabat oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pembenahan di internal KIP”, kata Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun dalam acara Halal Bihalal dan Konferensi Pers yang berlangsung di di Kantor KIP Jl. A. Muis nomor 8. Jakarta, Selasa (4/9).

Dewan kehormatan dibentuk berdasarkan SK Nomor 05 / Kep / KIP / VII / 2012 tertanggal 16 Juli 2012. Sebelum dibentuknya Dewan Kehormatan, KIP membentuk Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Komisi Informasi Pusat. Tim Verifikasi terdiri dari Danang Widoyoko (Indonesia Corruption Watch), Sadjan (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Sulastio (Indonesia Parlimentary Center), Agus Wijayanto Nugroho (Tim Hukum KIP), dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP).

Tim Verifikasi menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib pada pelaksanaan Seminar Hak atas Informasi India - Indonesia yang diselenggarakan atas kerjasama KIP dengan United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC), perjalanan dinas luar negeri ke Ottawa Kanada, dan disiplin kerja.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Komisi Informasi Pusat
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat
 
Komisi Informasi Pusat Akan Periksa BPK Terkait Hambalang
 
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik Terkena Sanksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]