Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Televisi
Wakil Ketua KPK Sesalkan Gambar Pengeledahan di MK Bisa Tayang di TV Swasta
Friday 04 Oct 2013 02:09:14

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, bahwa setelah dilakukan proses operasi tangkap tangan (OTT) dan ekspose oleh jajaran Pimpinan KPK. Pimpinan KPK juga melakukan penandatanganan untuk melakukan upaya - upaya lainya, baik penggeledahan dan upaya Cegah Tangkal (cekal) ke luar Negeri dan itu merupakan usaha paksa penyidik KPK.

Menurut Bambang, tidak ada halangan dalam proses tangkap tangan KPK, namun Bambang sangat menyesalkan sekali dalam proses penggeledahan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait OTT Ketua MK, yang ada record gambar, mengaku humas dari MK, namun ternyata tayangan tersebut muncul di salah satu TV swasta nasional.

"Yang saya sesalkan itu, waktu penggeledahan di MK, ada pihak lain yang melakukan record dan mengaku humas MK, namun tayangan gambar tersebut muncul disalah satu stasiun TV, dan kami sangat sesali, sungguh kami sangat menyesalkan" ujar Bambang Widjojanto, Kamis (3/10) di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Bambang juga menjelaskan, bahwa masih ada beberapa pihak lain dan tidak di tahan dalam (OTT) KPK pada Rabu malam kemarin.

"Semua yang telah diperiksa secara Intensif itu sebanyak 13 orang, yang ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang," ujar Bambang kembali.

Semua pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di tahan dalam rutan KPK.

Setelah OTT tersebut, KPK juga pada jam 01:00 Wib, Kamis (3/10) tengah malam berhasil menangkap dengan OTT terkait Suap Sengketa Pemilukada di Kabupaten Lebak Banten, yakni dengan Tersangka (TCW) Tubagus Caire Wardhana (Wawan) adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan seorang Pengacara (S) Susi dengan barang bukti uang sebanyak Rp.1 milyar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Televisi
 
Kritik Acara TV Alay, Deddy Corbuzier Bantah Bertengkar Sederet Artis Ini
 
Trans TV Mulai Luncurkan 4 Program Baru
 
Setelah Sukses D'Academy 1, Indosiar Kembali Hadirkan D'Academy 2
 
ANTV Janji akan Evaluasi Tayangan Film ‘King Suleiman’
 
Tayangkan Nikah Artis secara Langsung Trans TV dan RCTI Kena Tegur KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]