Pusat Edukasi Antikorupsi memberikan sertifikat kepada 15 Penyuluh" /> BeritaHUKUM.com - Wakil Ketua KPK: Belahan Hati KPK

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Wakil Ketua KPK: Belahan Hati KPK
2018-12-23 23:13:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar "Ngobrol Inspiratif ala Asesor" sebagai bagian dari pembelajaran tematik antikorupsi. Acara ini digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

Pusat Edukasi Antikorupsi memberikan sertifikat kepada 15 Penyuluh Antikorupsi. Lima belas orang ini ini adalah perwakilan penyuluh yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain Pemberian sertifikat, KPK juga menggelar diskusi untuk 60 asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Penyuluh P-II.

Diskusi ini dilakukan untuk mengakselerasi pembelajaran antikorupsi. Caranya, para asesor dipersilakan untuk berdiskusi tentang pengalaman, pengetahuan, dan tips. Soalnya, belum pernah ada forum untuk para asesor untuk saling mengenal dan berbagi pengalaman.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam arahannya mengatakan, KPK terus berkomitmen mendorong para penyuluh antikorupsi untuk terus menyuarakan perjuangan melawan korupsi. "Para penyuluh antikorupsi ini bagi KPK adalah belahan hati yang tidak bisa dipisahkan untuk upaya pencegahan korupsi bersama," katanya.

Saut menambahkan bahwa harapan kita bisa jadi garda terdepan, menciptakan kesejahteraaan yang berintegritas serta memiliki daya saing yang kuat. "Untuk itu saya, anda dan KPK berusaha bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi demi terciptanya itu semua," katanya.

Sejak November 2017, KPK resmi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi P-II. Lembaga ini dibentuk atas kerja sama KPK dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

LSP P-II KPK telah memiliki dua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dua standar tersebut adalah SKKNI untuk Penyuluh Antikorupsi dan SKKNI untuk Ahli Pembangun Integritas.

Daftar penyuluh antikorupsi dapat diakses melalui tautan berikut:
https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penvuluh-antikorupsi/penyuluh-antikorupsi.(Humas/kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]