Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Bansos
Wakil Ketua DPRD Jateng Dituntut 5 Tahun
Monday 28 Jan 2013 21:49:16

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edius Manan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Minggu (27/1).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 mushala dan masjid di Kabupaten Magelang.

“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.

Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp 127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.

”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan Rp 1,025 miliar dan masih kurang Rp 127 juta,” ujar JPU.

Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]