Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Proyek Kereta Cepat
Wakil Ketua DPR Sesalkan Keputusan Pemerintah Terkait Kereta Api Cepat
Monday 01 Feb 2016 20:23:16

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyesalkan langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terburu-buru meresmikan pembangunan mega proyek 'raksasa' kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung. Padahal, sejak awal proyek itu sudah bermasalah dan bahkan melanggar aturan.

Demikian diungkapkan Fadli saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada, Senin (1/2). Parahnya lagi, lanjut Fadli, proyek KA yang sudah diresmikan oleh Presiden pada Januari lalu itu, belum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

"Presiden salah kalau Presiden menabrak aturan yang dibuat oleh negara. Presiden itu kan punya kesamaan di mata hukum, tidak boleh menabrak aturan yang ada. Sementara itu, rakyat disuruh ikuti aturan," tegas Fadli.

Politisi F-Gerindra itu juga mempertanyakan biaya KA cepat di Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di Iran.

Mega Proyek Pembangunan KA cepat di Indonesia dengan jarak 150 KM menelan dana hingga 5,5 miliar dollar AS atau Rp 71 triliun lebih. Sementara di Iran dengan jarak 400 kilometer hanya membutuhkan dana 2,73 miliar dollar AS atau Rp 50-an triliun.

"Proyek KA cepat ini sejak awal tidak jelas. Menurut studi yang dilakukan Kantor Staf Kepresidenan sendiri, proyek ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada urgensinya. Sebab, akses dari Jakarta-Bandung, sudah lengkap, mulai dari jalan tol, kereta api, sampai pesawat," tegas Fadli.

Padahal, kedua proyek kereta cepat itu sama-sama bekerja sama dengan China Railway International. Untuk itu, politisi asal dapil Jawa Barat itu meminta Pemerintah mengkaji dulu proyek ini.

"Jadi, saya kira pemerintah harus menghentikan ini dulu. Pemerintah harus mengkaji ulang masalah kereta ini. Meski sudah ada groundbreaking, (pemerintah) harus tunduk pada aturan yang ada," saran Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu.(dpr/sf/nt/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
• Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
• Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
• KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
• Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
• Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]