Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UU Migas
Wakil Ketua BPK: Mendukung UU Sektor Migas Yang Dapat Menguntungkan Negara
Saturday 07 Sep 2013 15:28:16

Tema urgensi UU MIGAS baru untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat, yang di Hadiri sebagai pembicara dalam talkshow ini, Prof Mahfud MD, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Susilo Sutomo, Bobby A. Rizaldy, di Gedung KAHMI Center Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengadakan talkshow tentang Migas, dengan tema Urgensi UU MIGAS Baru untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat di Gedung KAHMI Center, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).

Hadir sebagai pembicara dalam talkshow ini, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H,, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, S.E. M.M, Anggota Komisi VII DPR, Bobby A Rizaldy, Susilo Sutomo.

Menurut Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, kalau kita melihat sektor Migas, kita lihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), penerimaan di sektor Migas itu sangat besar hingga mencapai 60%. Namun saat ini penerimaan saat ini cenderung menurun dan pendapatan Negara lebih besar dari sektor pajak.

Saya mendukung untuk segera di bentuk UU Migas yang baru, dan harus dengan jelas dan mengikat semua untuk kepentingan memenangkan keuangan negara.

Menurut Hasan Bisri, di butuhkan sistem yang baik dan benar, agar tidak ada seseorang yang bisa memutuskan sesuka hatinya kontrak seorang diri, dan ini salah satu cara agar orang tidak mempunyai kekuasaan yang besar dalam sebuah nilai kontrak Migas.

Persoalan dalam kontrak Migas yang lalu, semua biaya, namun tidak terbatas pada a,b,c semua boleh dibebankan terhadap nilai dari pembagian hasil kontrak.

Disini timbul persoalan hukum, dan mereka (pihak asing) akan kembali kepada perjanjian, dan perjanjian antar negara tidak mudah di rubah, di tahun 2012 temuan kami ada 200 juta US dolar yang masuk dalam anggaran perjanjian kontrak Migas.

Rudi Rubiandini mengatakan kepada saya, "kalau di buat aturan seperti itu, mereka (pihak asing) akan hengkang dari Indonesia, dan kita tidak punya minyak," ujar Hasan Bisri.

Persoalan yang muncul, dalam penjualan minyak mentah, tapi SKK Migas tidak bisa menjual langsung, jadi SKK Migas tidak bisa menjualnya langsung, harus melalu broker and trader.

Pernah ada trader dalam negeri yang tidak bayar, dan memiliki hutang tunggakan hingga triliunan hingga saat ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Migas
 
Wakil Ketua BPK: Mendukung UU Sektor Migas Yang Dapat Menguntungkan Negara
 
Permohonan FSPPB dan KSPMI Uji UU Migas Ditolak Oleh MK
 
MK Sidangkan Uji Materi 10 Pasal UU Migas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]