Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Wakil Kejaksaan Agung ke Papua Nugini, Upayakan Ekstradisi
Monday 17 Dec 2012 19:32:52

Konferensi Pers Wakil Jaksa Agung Darmono Senin (17/12) sebelum ia dan tim terbang ke Papua Nugini.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan ekstradisi terhadap terpidana Joko Sugiarto Chandra, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun. Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama.

"Kejaksaan agung telah melakukan berbagai upaya secara sah, dan sudah beberapa kali agar Sugiarto Chandra bisa diekstradisi," kata Darmono Wakil Jaksa Agung dalam konferensi pers di ruang pers Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12).

Didampingi Interpol Dadang Sutresno, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung dan R Silitonga dari Ditjen Imigrasi, Darmono menjelaskan bahwa berlarut-larutnya persoalan ini karena pemerintah di sana (PNG) disana efektif, Perdana Menteri Scumare yang masih menjabat di PNG pun telah beberapa kali tidak datang menghadiri undangan Parlemen Papua Nugini.

"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.

Diungkapkan Darmono bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Jhochan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara. Dan dalam konferensi pers sore tadi Darmono mengutarakan harapannya, "Sebaiknya Joko Sugiarto Chandra menyerahkan diri, 2 tahun itu waktu yang tidak lama, banyak oknum-oknum pejabat dengan masa tahanan lebih lama, lebih dari 2 tahun," ujar Darmono.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]