Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto Tegaskan, PJI Kokohkan Soliditas
Monday 25 Nov 2013 21:12:23

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Senin (25/11) didampingi Jampidsus Widyo Pramono.(Foto: bhc/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto bahwa kegiatan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan tema: 'Memperkokoh Soliditas dan Peran Organisasi PJI Dalam Rangka Meningkatkan Citra Korps Adhyaksa' diantaranya bermaksud menjaga soliditas institusi.

"Ini juga dalam rangka mendukung kinerja kejaksaan secara menyeluruh,
Memperkokoh Soliditas, dan Peran Organisasi PJI dalam rangka Meningkatkan Citra Korps Adhyaksa," kata Andhi kepada Wartawan, Senin (25/11) di Gedung Pengacara Negara, Sasana Pradata, Komplek Kejaksaan Agung RI, di jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Andhi soliditas dalam suatu institusi yang memang sering berhubungan langsung dengan masyarakat memang diperlukan dalam rangka lebih menumbuhkan kepercayaan publik.

"Wadah PJI Ini juga untuk membina jaksa di seluruh Indonesia. Nanti juga akan dibahas secara dalam terkait kode etik prilaku jaksa. Ada juga majelis kehormatan jaksa. Kepercayaan publik harus terus ditumbuhkan," tegas Andhi diplomatis.

Selain itu, PJI juga diharapkan bisa memberikan masukan-masukan pada lembaga kejaksaan.

"Semua nanti kita kembalikan ke masyarakat. Oleh masyarakat, seperti dalam tema ini, sehingga kita mendorong para jaksa ini untuk profesional, handal, berprestasi dan berhati nurani," tutur Andhi.

Di tempat yang sama, Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2013, Widyo Pramono mengatakan, nantinya kinerja para jaksa akan dinilai sendiri oleh masyarakat.

"Munas ini dihadiri oleh para Pejabat eselon I dan II serta para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia," kata Widyo, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]