Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Wakil Bupati Bogor Ajak Masyarakat Lawan Covid-19 dengan Ikuti Vaksinasi
2021-07-13 00:04:51

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Banjarsari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan ajak masyarakat lawan Covid-19 dengan ikuti vaksinasi dan disiplin taati Protokol Kesehatan (Prokes) serta aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Bogor.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Banjarsari Kecamatan Ciawi, Senin (12/7).

Iwan mengatakan, melalui pelaksanaan vaksinasi massal dirinya optimis bisa mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor rata-rata perhari sudah mencapai angka 350 orang yang tersebar di Kabupaten Bogor, keterisian RSUD juga cukup tinggi.

"Target kami minimal 60% masyarakat Kabupaten Bogor harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kalau sudah 60% masyarakat Kabupaten Bogor divaksin tidak akan ada polisi jaga-jaga di jalan, karena itu tujuannya untuk mengurangi dulu mobilitas dan aktivitas masyarakat, mudah-mudahan dua minggu ke depan atau tanggal 20 Juli, kasus Covid-19 sudah turun, kalau sudah turun Insyaallah kegiatan akan longgar kembali," ungkapnya.

Iwan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama lawan Covid-19, selain vaksinasi, harus jaga jarak dan taati Prokes serta patuhi aturan PPKM Darurat. Pemerintah bukan menghalangi, tetapi hanya membatasi agar penanganan Covid-19 di rumah sakit bisa maksimal dan membantu menekan angka masyarakat yang sakit. Meskipun Virus itu tidak akan hilang tetapi minimal mengurangi orang-orang yang terkena virus secara serentak.

"Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh. Kalau akad nikah boleh, yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya kedepan kita bisa hidup beraktivitas secara normal, baik itu berdagang, ke pasar, hajat, apapun bisa bebas kembali," terang Wakil Bupati.

Selanjutnya, Kepala Puskesmas Banjarsari, Ema Purnamasari menyatakan, adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan vaksinasi massal serentak di Kecamatan dua kali perminggu, dengan sasaran 2.000 penerima vaksinasi untuk satu kali kegiatan jadi dalam satu minggu ada 4.000 sasaran penerima vaksin.

Ada tiga Puskesmas di wilayah Kecamatan Ciawi yang dijadikan lokasi tempat pelaksanaan vaksinasi massal, salah satunya Puskesmas Banjarsari.

"Target kami seminggu itu 1.400 sasaran persatu Puskesmas, karena SDM kami juga sedikit jadi dibagi menjadi 4 kali kegiatan. Biasanya kami vaksin di hari Selasa dan Kamis dengan kebijakan Bupati jadi kita tambah di hari Senin dan Rabu. Untuk hari ini 350, sampai hari Kamis jadi 1.400, jadi perhari 350 vaksinasi. Kedepan untuk mempermudah masyarakat selain di Puskesmas kita juga akan adakan di desa, supaya masyarakat yang jauh tidak kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi," ujarnya.(bh/hmd)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]