Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Waketum MUI: Kerumunan Jokowi dan Rizieq Cukup Dihukum Denda
2021-02-26 06:14:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan bagaimana proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dipicu kehadiran figur publik.

Dua insiden belakangan yang dicontohkan Anwar Abbas adalah kehadiran pentolan FPI Rizieq Shihab di beberapa kegiatan keagamaan dan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo baru-baru ini ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kata dia, idealnya polisi bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan keduanya.

"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," terang Anwar.

Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.

"Karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan orang yang sama-sama dihormati dan dicintai pendukungnya. Sehingga, sangat wajar saat mereka pergi akan disambut meriah oleh para penggemar dan pengikutnya.

Itu sebab Anwar lantas menyarankan agar Presiden Jokowi maupun Rizieq mengurangi intensitas kunjungan ke daerah-daerah di tengah pandemi. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan keramaian masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster penularan virus corona.

"Usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa," saran Anwar.

Diketahui, Presiden Jokowi disambut meriah oleh kerumunan warga saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Selasa (23/2). readyviewed Warga antusias mengerubungi rombongan mobil kepresidenan yang baru tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Momen itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa momen yang direkam video itu terjadi saat kunjungan Jokowi ke NTT.

Nyaris serupa, Rizieq Shihab juga pernah menimbulkan pelbagai kerumunan saat dirinya tiba di Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Rizieq diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta hingga Megamendung Bogor. Rizieq kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas insiden kerumunan tersebut.(rzr/nma/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]