Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
LGBT
Waket MPR: LGBT Bertentangan dengan Pancasila
2017-12-21 12:08:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Saat melakukan Sosialisai Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada warga Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (17/12) lalu, Wakil Ketua (Waket) MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan bahaya keberadaan LGBT (Lesbi, Gay, Bisek, dan Transgender).

HNW mengutip pendapat Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu bahwa LGBT adalah salah satu bentuk proxy war. "LGBT adalah cara musuh untuk melemahkan dan menceraiberaikan Indonesia," ujarnya.

HNW tegas menolak LGBT sebab perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila. Menurut HNW, sesuai Sila I Pancasila, Ketuhanan yang Mahaesa, pastinya semua agama tak ada menerima kehadiran LGBT. "Tak ada agama yang menerima LGBT," paparnya. Dari Sila II, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, perilaku LGBT disebut HNW sebagai perilaku tak beradab. "Masa laki-laki dengan laki-laki," ujarnya. "Makhluk hidup yang lain saja tak ada hubungan yang sejenis," tambahnya. Dari Sila III, Persatuan Indonesia, perilaku LGBT dengan sex bebas kaum sejenis, mereka ingin menceraiberaikan antara laki-laki dan perempuan.

Untuk itu dalam setiap kesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, dirinya berharap agar pemerintah membuat aturan yang tegas menolak LGBT.

Ia membandingkan dengan Rusia di bawah pimpinan Presiden Vladimir Putin. Putin membuat undang-undang yang menolak LGBT. "Putin tahu itu bentuk proxy war yang bisa menghancurkan Rusia makanya ia tegas menolak LGBT," paparnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]