Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
LGBT
Waket MPR: LGBT Bertentangan dengan Pancasila
2017-12-21 12:08:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Saat melakukan Sosialisai Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada warga Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (17/12) lalu, Wakil Ketua (Waket) MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan bahaya keberadaan LGBT (Lesbi, Gay, Bisek, dan Transgender).

HNW mengutip pendapat Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu bahwa LGBT adalah salah satu bentuk proxy war. "LGBT adalah cara musuh untuk melemahkan dan menceraiberaikan Indonesia," ujarnya.

HNW tegas menolak LGBT sebab perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila. Menurut HNW, sesuai Sila I Pancasila, Ketuhanan yang Mahaesa, pastinya semua agama tak ada menerima kehadiran LGBT. "Tak ada agama yang menerima LGBT," paparnya. Dari Sila II, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, perilaku LGBT disebut HNW sebagai perilaku tak beradab. "Masa laki-laki dengan laki-laki," ujarnya. "Makhluk hidup yang lain saja tak ada hubungan yang sejenis," tambahnya. Dari Sila III, Persatuan Indonesia, perilaku LGBT dengan sex bebas kaum sejenis, mereka ingin menceraiberaikan antara laki-laki dan perempuan.

Untuk itu dalam setiap kesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, dirinya berharap agar pemerintah membuat aturan yang tegas menolak LGBT.

Ia membandingkan dengan Rusia di bawah pimpinan Presiden Vladimir Putin. Putin membuat undang-undang yang menolak LGBT. "Putin tahu itu bentuk proxy war yang bisa menghancurkan Rusia makanya ia tegas menolak LGBT," paparnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]