Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Wahh, Dituding Bikin Indonesia Lemah terhadap Freeport, Sudirman Said Bongkar Jokowi Penyebabnya
2017-03-05 09:41:08

Ilustrasi. Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said.(Foto Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap PT. Freeport Indonesia yang berani menantang dan melawan regulasi yang dibuat oleh pemerintah RI tidak terlepas dari Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu.

Surat itu merupakan surat balasan kepada Freeport Indonesia yang ditulis menteri saat itu, Sudirman Said. Sudirman memahami permohonan perpanjangan kontrak PTFI. Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia, lanjut Sudirman, juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indnesia.

"Surat Sudirman Said yang merupakan balasan atas permohonan operasi yang diajukan oleh PTFI tertanggal 9 Juli 2015, menjadi titik lemah pemerintah dalam menghadapi PTFI," jelas Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah, dalam keterangan persnya.

Surat Sudirman itu memberi kepastian bahwa, pemerintah Indonesia akan memberikan jaminan kepada investasi asing dan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku (poin ke 3). Artinya, PT. Freeport akan mendapatkan perpanjangan dengan hak-hak yang sama seperti dalam Kontrak Karya (KK) sekarang.

Hal inilah yang menjadi dasar PTFI untuk menolak regulasi, seperti mengubah KK menjadi IUPK. PTFI masih memegang jaminan akan mendapatkan perpanjangan kontrak dari pemerintah. Padahal, negosiasi perpanjangan kontrak paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini jelas menyalahi peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuannya dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pada Jumat (3/3), Sudirman Said kembali menegaskan bahwa surat tersebut dibuatnya berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Sedangkan, Presiden Jokowi sendiri menyatakan bakal membahas perpanjangan kontrak tersebut pada dua tahun sebelum kontrak berakhir, yang berarti pada tahun 2019.

Arif menyebut Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang sama sekali tidak memiliki itikad baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak ada divestasi saham yang sudah diatur dan disepakati dalam kontrak karya generasi kedua pada tahun 1991, juga tidak ada pembangunan fasilitas untuk mengolah hasil tambang alias smelter yang sudah diatur dalam UU Minerba tahun 2009.

Menurutnya lagi, di tengah situasi yang tidak pasti ini, seharusnya Presiden Jokowi memberikan konfirmasi kepada rakyat Indonesia terkait pernyataan Sudirman Said tersebut.

"Jika tidak ada konfirmasi dari presiden, itu artinya apa yang dikatakan oleh Sudirman Said benar adanya. Dan jika sudah demikian maka, apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini tentang bersitegangnya dengan PTFI adalah kebohongan belaka," tutup Arif.(ald/rmol/pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]