Kepala LPP RRI Padang, Mirza Musa di Padang, mengatakan pemberian" /> BeritaHUKUM.com - Wagub Sumbar Dinobatkan sebagai 'Bapak Batu Akik'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Batu Akik
Wagub Sumbar Dinobatkan sebagai 'Bapak Batu Akik'
Monday 06 Apr 2015 02:35:51

Ilustrasi. Situs web jual Batu Akik Ori www.BatuAKIKori.com,(Foto: Istimewa)
PADANG, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Muslim Kasim dinobatkan sebagai "Bapak batu akik Sumbar" pada ajang kontes dan pameran Batu Akik Nusantara yang diadakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Padang, Minggu (5/4).

Kepala LPP RRI Padang, Mirza Musa di Padang, mengatakan pemberian gelar tersebut, berdasarkan kesepakatan dari pengunjung yang hadir selama pelaksanaan ajang tersebut.

Ia menambahkan, pemberian gelar tersebut juga adanya keinginan kuat dari Wagub Sumbar untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif dari batu akik di daerah itu.

Mirza mengharapkan Muslim Kasim beserta Pemerintahan Sumbar terus mengupayakan agar batu mulia dari daerah itu terus berkembang dengan mendukung fasilitas dan promosinya.

Menanggapi gelar yang dinobatkan pada ajang tersebut, Muslim Kasim mengaku terharu atas penghargaan yang diberikan panitia penyelenggara sebagai "Bapak batu akik Sumbar" kepada dirinya.

Penghargaan tersebut katanya, adalahsebuah kepercayaan dan punya makna tersendiri.

"Penghargaan yang diberikan panitia ini tentu sebuah kepercayaan sekaligus cambuk bagi saya dalam melestarikan bisnis batu akik di Sumbar ini. Mudah-mudahan saya mampu mengemban amanah ini dengan baik," katanya.

Ia juga menyebutkan, Kota Padang sebagai ibukota Provinsi Sumbar akan dijadikan sebagai sentra batu akik termegah di Sumatera. Selain memiliki potensi batu akik yang bernilai tinggi, peminat batu akik di Sumbar ternyata juga banyak.

Keindahan dan keunikan batu akik yang dimiliki Sumbar, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke daerah itu.

Sementara, trend gaya batu akik terus membahana, setelah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga mulai diwajibkan memakai batu akik pada bulan Februari lalu, kini Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mendukung rencana penyusunan peraturan daerah tentang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah di provinsi itu mengenakan batu akik saat bekerja/dinas.

"Kami sangat mendukung perda tersebut, karena dapat meningkatkan perekonomian dan promosi potensi daerah," kata Rustam Effendi, usai membuka kontes batu akik di Pangkalpinang, Jumat (3/4) lalu. Menurut dia, Perda batu akik ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkenalkan potensi daerah melalui promosi batu alam.(ROL/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Batu Akik
 
• DPR RI Gelar Pameran Batu Akik
 
• Pedagang Batu Akik di Rawa Bunga akan Segera Ditertibkan
 
• Pameran Akik di Madiun Serap Ribuan Pengunjung
 
• Ibu Negara Delegasi Konferensi Asia Afrika akan Dihadiahi Pancawarna Garut
 
• Wagub Sumbar Dinobatkan sebagai 'Bapak Batu Akik'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]