Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Wafid Muharram Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 19 Dec 2011 14:10:28

Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga nonaktif Wafid Muharram divonis tiga tahun penjara. Terdakwa perkara suap ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menerima tiga lembar cek yang bernilai Rp 3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Vonis terhadap terdakwa Wafid Muharram ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Agus Salim. Sebelumnya, terdakwa Wafid ini dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Wafid Muharram terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Sumetera Selatan (Sumsel).

Sangkalan terdakwa Wafid bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan, tidak dapat dibuktikannya di hadapan persidangan. Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa Wafid Muharram tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan perimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah mengabdi lama pada negara dan tak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Wafid Muharram menyatakan keberatan. Namun, pihaknya belum dapat menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir atas putusan ini,” katanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Erman Umar.

Sementara di luar persidangan, kuasa hukum Wafid, Erman Umar menyatakan kebertana tas putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Pasalnya, Wafid tidak menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dalam bentuk cek seperti yang didakwakan JPU.

Dikatakan Erman, fakta persidangan berdsarkan kesaksiaan Rosa Mindo Manulang dan Mohamad El Idris bahwa mereka memberikan cek kepada Wafid melalui Rosa sebagai dana talangan. "Cek Rp 3,2 miliar itu adalah pinjaman untuk dana talangan, bukan suap," tutur dia.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]