Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Wacana Pencabutan Pupuk Subsidi Harus Dikaji
2020-12-19 20:08:51

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip saat di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).(Foto: Kresno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengatakan, wacana pencabutan pupuk subsidi ke depannya akan terus dilakukan kajian, kendati selama ini dianggap masih dalam usulan. Ia menegaskan, jika subsidi pupuk ini dirasa masih membantu petani, sebaiknya tidak dihapuskan, tetapi dilakukan perbaikan distribusinya kepada petani.

"Saya rasa untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi, ini telah dilakukan PT Pusri selama ini dengan baik. Tentu PT Pusri memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyediaan pupuk urea. Tapi ada hal-hal lain juga yang perlu diperbaiki ke depan, agar pendistribusian pupuk subsidi berjalan baik. Dan mengingat setiap tahun hampir sekitar Rp27 triliun anggaran yang dialokasikan untuk petani se-Indonesia," ujar Made Urip di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).

Di tempat yang sama, Manager Humas PT Pusri Soerjo Hartono memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Sumsel yang merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri, hingga 13 Desember 2020 realisasi penjualan urea subsidi mencapai 147.192,40 ton dengan total stok sebesar 12.724,35 ton. Sementara untuk NPK Subsidi di Sumsel realisasinya hingga 13 Desember 2020 sebesar 80.738,60 ton dengan total stok yang tersedia yaitu 8.233,15 ton.

Ditambahkannya, selain pada musim tanam untuk bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi Pusri, seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditas sawit, serta pupuk spesial komoditas, yaitu NPK Singkong dan NPK Kopi.

"Dengan tersedianya pupuk non subsidi ini, diharapkan dapat menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Sehingga kebutuhan petani pada musim tanam ini bisa terpenuhi," ujar Soerjo.

Soerjo memastikan semua kuota pupuk subsidi telah tersalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, dan di masa pandemi ini pihak selalu mengedepankan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). "Meskipun masih menghadapi pandemi Covid-19, penyaluran pupuk tetap berjalan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutup Soerjo.(eno/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]