Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Wabup Bone Bolango Laporkan SPT Tahunan PPh Lewat Aplikasi e-Filing
2017-03-10 13:43:17

Wabup Kilat Wartabone didampingi Sekda Ishak Ntoma sedang melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2016 lewat aplikasi e-Filing di ruang kerjanya,(Foto: istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango Mohamad Kilat Wartabone melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2016 menggunakan aplikasi e-filing yang dibantu dan dibimbing langsung dari petugas KPP Pratama Gorontalo, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Wabup Kilat Wartabone pun sangat mengapresiasi pelaporan SPT bagi wajjib pajak saat ini sudah menggunakan aplikasi e-filing. "Penyampaian SPT secara elektronik atau secara online dan real time yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, sangat memudahkan kita dan juga masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Wabup yang turut didampingi Sekda Ishak Ntoma yang juga melakukan menyampaikan SPT secara bersamaan.

Kata Wabup Kilat Wartabone dengan adanya, aplikasi e-filing ini, kita sebagai wajib pajak tidak perlu lagi jauh-jauh datang atau antrian di kantor pajak. Apalagi jaringan internet yang ada di Kabupaten Bone Bolango sudah baik. Sehingga pelaporan SPT-nya bisa langsung memanfaatkan e-Filing.

"Bagi kita sebagai wajib pajak, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyampaian dan pelaporan SPT pajak tahunan ini. Apalagi memenuhi kewajiban pajak tersebut nanti setelah batas waktu yang ditentukan," tukasnya.

Wabup Kilat Wartabone menjelaskan khusus pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukannya lebih awal dipastikan akan lebih nyaman sebab kewajiban tersebut dilakukan tanpa diburu batas waktu.

Karena itu, Wabup mengimbau kepada masyarakat atau para wajib pajak agar segera menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2016 sesegera mungkin, karena mengingat penting dan manfaatnya pelaporan SPT tersebut.

Wabup juga mengimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Bone Bolango yang merupakan wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas e-filing tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan PPh. Dengan cangkihnya teknologi yang ada saat ini sangat memudahkan, membantu dan memotivasi kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT masing-masing. "Saya imbau semua warga dan ASN di Bone Bolango sebagai wajib pajak agar segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2016 ini melalui e-filing," imbau Wabup.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Gorontalo, Irwan Aditiya menjelaskan penyampaian SPT lewat aplikasi e-filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

Menurutnya, dengan menggunakan e-filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPh kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan akses internet. Dengan e-filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus terkendala dengan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya.

"Dengan e-filing penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga lebih ramah lingkungan dan juga hanya membutuhkan 10-15 menit itu sudah selesai," jelasnya.(bh/sha)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]