Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Wa Ode Tantang Balik Pramono dan Priyo
Sunday 18 Sep 2011 23:50:53

Wa Ode Nurhayati (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota FPAN DPR Wa Ode Nurhayati menantang Wakil Ketua DPR Pramono Anung (FPDIP) dan Priyo Budi Santoso (FPG) untuk menyebutkan nama seorang anggota Banggar yang mereka maksudkan itu. Tantangan anggota Banggar DPR tersebut, karena tudingan pimpinan Dewan itu yang mengklaim telah menerima laporan rahasia dari PPATK soal 21 transaksi mencurigakan dalam rekening milik anggota Banggar.

Kedua Wakil Ketua DPR itu, diminta untuk tidak berpolemik terkait hal itu karena polemik yang mereka lakukan mengarah pada dirinya. “Mereka saya harapkan jangan berpolemik,seolah mereka bersih. Pernyataan mereka sangat politis sekali. Kalau memang ada anggota Banggar seperti itu sebutkan saja namanya. Kalau sudah menyebut nama Wa Ode Nurhayati, maka bawa ke lembaga hukum saya siap mempertanggungjawabkan transaksi saya,” ujar Wa Ode kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/9).

Wa Ode sendiri menegaskan dirinya sebenarnya tidak merasa bahwa satu orang anggota Banggar yang dimaksud oleh Priyo dan Pram adalah dirinya.Namun dirinya juga mendengar bisik-bisik yang dimaksud mereka adalah dirinya. “Saya tidak pernah melakukan transaksi illegal, sejak ada aturan dalam UU bahwa anggota DPR tidak boleh berbisnis dan mengerjakan proyek-proyek APBN dan APBD, maka bisnis saya kembangkan mengikuti aturan itu,” jelasnya.

Dalam masalah pelaporan transaksi mencurigakan ini, Wa Ode menilai baik DPR maupun PPATK telah melakukan pelanggaran kode etika perbankan.”Yang pertama pelanggaran kode etik perbankan. PPATK tugasnya apa dan DPR tugasnya apa, yang bertugas mengumumkan itu siapa, yang bertugas menyebutkan tidak wajar itu siapa. Apa benar PPATK yang menyebut it? Apakah bukan justru Priyo atau Pramono?,” tanyanya.

Dia pun mempertanyakan pembukaan data PPATK itu sebenarnya hanya boleh dilakukan untuk membantu proses penyidikan ketika yang bersangkutan jadi tersangka atau saksi. “Saya bukan tersangka atau terlibat dalam satu kasus, terus apa urgensinya PPATK melaporkan saya. Nazaruddin yang sudah diperiksa saja dan jadi tersangka tidak pernah tranksaksinya diumumkan, Bahkan Nazaruddin tidak pernah diproses di BK, sementara saya di BK kan .

Masyarakat harus paham juga dan mencermati jangan sampai ada calo juga di BK DPR, sehingga orang-orang tertentu saja yang diperiksa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(pko/rob)



 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]