Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Minta Perlindungan LPSK
Monday 12 Dec 2011 17:11:01

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
*Politisi PAN diharapkan bisa menjadi whistleblower

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini memiliki rekaman penting yang bisa membongkar praktik mafian anggaran DPR.

Atas dasar itulah, tersangka kasus dugaan suap pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) itu meminta perlindungan hukum. "Saya memang ingin melapor ke LPSK untuk minta perlindungan hukum,” kata Wa Ode yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/12).

Wa Ode Nurhayati juga mengaku memiliki rekaman pemerasan terhadap dirinya oleh anggota Badan Kehormatan (BK) DPR. Jika tak membayar atau memberikan sesuatu kepada anggota BK, dirinya akan dilaporkan kepada PPATK dan KPK. "Saya punya rekaman permintaan untuk bayar anggota BK, kalau tidak di-PPATK-kan dan di-KPK-kan. Tapi nnati di hadapan penyidik akan saya buka," kata Wa Ode

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka. Menurut dia, data-data dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam mafia anggaran akan diserahkan ke penegak hukum. "Konteksnya berbeda dengan masalah hukum Wa Ode yang akan melaporkan ke LPSK," jelas dia.

Arbab mengatakan apa yang terjadi hari ini merupakan bentuk ancaman bagi Wa Ode. Dirinya untuk sementara menjadi pembela Wa Ode. Tapi dalam beberapa hari ke depan, PAN akan menujuk pengacara yang akan mendampingi Wa Ode.

"Ancaman psikis apa yang terjadi hari ini itu juga merupakan bentuk ancaman bagi Wa Ode. Untuk sementara ini saya menjadi pengacara Wa Ode sambil penunjukan resmi tim pembela yang akan membela Wa Ode," tegas Arbab Paproka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Wa Ode Nurhayati itu.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengharapkan Wa Ode Nurhayati dapat membuka semua yang diketahuinya kepada publik. "Wa Ode harus mengungkap secara terbuka kepada publik. Dia harus jadi whistleblower," kata Benny mmeberikan dukungan kepada politisi yang berani itu.

Menurut Benny, kasus Wa Ode juga menjadi tantangan berat bagi KPK untuk diungkap. KPK jangan hanya mengejar Wa Ode, tapi juga pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika banyak anggota DPR yang terlibat, DPR juga siap diperiksa KPK. "Kalau banyak yang terseret, DPR siap saja (diperiksa) atas kasus yang berkaitan dengan Wa Ode,” tegas dia.(dbs/wmr/rob)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]