Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Wa Ode Mengaku Kecewa Menkeu Menolak Bersaksi
Wednesday 23 May 2012 14:15:32

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus suap pembahasan pengalokasian dana DPID tahun 2011, Wa Ode Nurhayati mengaku kecewa kepada penyidik karena gagal menghadirkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi yang meringankannya.

“Kalau kecewa sih pasti," katanya saat ditemui wartawan usai di periksa KPK, Jakarta, Rabu (23/5).

Selain itu, Wa Ode juga menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "Iya benar. Sudah alhamdulillah. Ya hari ini dilimpahkan," imbuhnya.

Kembali ke masalah kesaksian Menkeu, Wa Ode berpendapat, bahwa Menkeu bisa menjelaskan tuduhan kepada dirinya yang menerima janji hadiah. "Hanya Menkeu yang tahu berapa minta untuk tiga daerah itu. Tidak mungkin ujug-ujug saya dituduh menerima hadiah tanpa proses bimsalabim tahu-tahu ada tiga daerah itu. Logika sederhananya kan begitu. Yang bisa menjawab itu cuma Menkeu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan pihaknya akan meminta lagi Agus Martowardojo menjadi saksi meringankan bagi kliennya di pengadilan. "Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta,"tuturnya.

Arbab bependapat hal itu, bukanlah sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar. Selain itu, pimpinan Badan Anggaran juga perlu dimintai keterangan terkait surat Menkeu itu. "Saya akan meminta ke penyidik untuk minta beliau-beliau yang terhormat untuk berikan keterangan, karena sepanjang apa yang Wa Ode sampaikan ada surat Menkeu itu harus diklarifikasi," tegasnya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka karena diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.(vnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]