Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Wa Ode Konsisten Sebut Petinggi DPR Ikut Nikmati Duit DPID
Wednesday 13 Mar 2013 20:50:17

Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) saat akan memasuki gedung KPK, Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3) di gedung KPK menerangkan bahwa Anggota Banggar dan petinggi DPR, seperti Ketua DPR RI Marzuki Alie ikut menikmati uang DPID. Ia mengaku tetap konsisten pada pendiriannya bahwa Ketua Anggota Banggar dan wakil DPR RI seperti Anis Matta (PKS/yang kini sudah mundur dan menjadi Presiden PKS), Priyo Budi Santoso (Golkar), Pramono Anung (PDIP) patut dimintai pertanggungjawaban.

Usai diperiksa KPK, Wa Ode menyebut bahwa dirinya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Haris Andi Surahman. "Saya diperiksa sebagai saksi, terkait Haris Andi Surahman, itu saja tentang DPID. Kalau aliran dana saya tidak tahu persis, kalau alokasi DPID dan sistemnya, saya hanya menjelaskan sebatas alokasi dan sistem. Soal aliran dana tidak tahu, itu hubungan dengan penegak hukum," kata Wa Ode.

Soal sistem DPID, katanya, Ia mengaku sudah menyampaikan pada Penyidik KPK. Sebelumnya, Wa Ode mengatakan ada keterlibatan Anis Matta, Marzukie Alie, Priyo Budi, Pramono Anung, dan ketua Banggar Melkias Markus Mekeng harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sebenarnya kasus ini fakta persidangan sudah jelas dan wartawan tahu, bahwa di fakta sidang itu juga jelas dan selama ini saya sampaikan, media udah dibenarkan dalam fakta sidang. Saya sampai detik ini, menyampaikan apa yang pernah saya sampaikan dan masih konsisten dengan itu," tambahnya.

Wa Ode menyerahkan kepada proses hukum apakah KPK berani menetapkan Marzuki cs sebagai Tersangka. Seperti diketahui, dalam kasus ini Marzuki Alie santer disebut ikut terlibat, dalam kasus dugaan suap ini. Mantan Anggota DPR RI fraksi PAN, Wa Ode pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp 300 miliar dalam kasus DPID.

Ia juga menyebut mantan pimpinan Banggar DPR, Melkias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp 250 miliar dari proyek DPID. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melkias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI, Nando.

Menurut kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan 4 (empat) pimpinan Banggar DPR RI menerima uang Rp 250 miliar. 3 (Tiga) wakil DPR, Anis Matta, Priyo B Santoso, serta Pramono Anung masing-masing menerima Rp 250 miliar. Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima 300 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai menyusul Wa Ode, dan pengusaha muda Fadh El Fouz. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]