Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Wa Ode: Keterlibatan Anis Matta Karena Melakukan Unprosedural
Thursday 03 May 2012 19:39:36

Wa Ode & Anis Matta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka Wa ode Nurhayati kembali menegaskan, adanya keterlibatan wakil ketua DPR RI, Anis Matta dalam kasus dugaan suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Menurut anak buah Hatta Rajasa ini, Anis Matta telah melakukan unprosedural dalam mengesahkan daftar daerah yang berhak memperoleh dana PPID. Dimana, daftar yang didahului dengan simulasi dari pemerintah dan disepakati di rapat Panja, tetapi ditolak dalam rapar Banggar. Kemudian empat pimpinan Banggar membuat simulasi baru dan menghasilkan daftar DPID baru.

Hasil daftar DPID tersebut, bukannya di rapatkan kembali di Banggar, melainkan langsung disahkan oleh Anis Matta. Bahkan saat Menteri Keuangan (Menkeu) melihat ada kejanggalan dan meminta rapat ulang melalui surat. Anis menjawab bahwa hal itu sudah final dan Banggar tidak akan rapat lagi.

"Menkeu menyurat, bapak-bapak anggota Banggar tolong gelar rapat lagi, ini kesepakatan kita dulu di puncak, ini yang bapak-bapak langgar. Ada bagian daerah yang hilang. Ayo kita rapat lagi supaya legal ini sebelum saya terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Lalu dijawab Pak Anis, bahwa rapat banggar final, yang unprosedural ini final. Banggar tidak akan rapat lagi. Lalu Banggar yang mana?," imbuh Wa Ode.

Sementara itu, Anis Matta yang hari ini diperiksa penyidik KPK, mengungkapkan hanya ditanya seputar surat atau dokumen terkait pembahasan DPID antara Banggar DPR dengan Kemenkeu. Dirinya juga menegaskan, bahwa penyidik tidak menyakan seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. Karena itulah, Anis menilai, bahwa pengalokasian DPID tersebut telah sesuai prosedur.

"Enggak ada kesalahan prosedural, enggak ada sama sekali," tegasnya usai diperiksa penyidik KPK selama empat jam.

Seperti diketahui, Wa Ode yang ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID, menuding Anis Matta dan dua unsur pimpinan Banggar DPR, yakni Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya. Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID. (tnc/biz)



 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]