Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
WNI Positif Corona, DPR Dorong Pemerintah Bentuk 'Crisis Center'
2020-03-04 08:12:32

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mengumumkan saat ini ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat tidak panik atas pengumuman Presiden Jokowi itu. Ia mendorong Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk memimpin pembentukan crisis center virus Corona.

Dasco mengatakan, crisis center ini perlu dibentuk untuk meyakinkan negara lain dan masyarakat bahwa Indonesia bersiaga menangani virus corona. "Apalagi 2 orang yang kena virus Corona, saya pikir sudah saatnya pemerintah membentuk crisis center yang kemudian, diketuai oleh Menko PMK, lintas kementerian, supaya kita meyakinkan kepada pihak-pihak mana pun, kalau kita bersiaga terhadap Corona dan serius menangani virus Corona," ucap Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat tetap mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran virus Corona serta meminta masyarakat agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan gejala-gejala mirip virus Corona di lingkungannya. "Waspada apabila dampak-dampak seperti virus Corona agar segera mengoordinasikan kepada pihak yang terkait supaya cepat ditanggulangi," ujar Dasco lebih lanjut.

Di sisi lain, menghargai keterusterangan Pemerintah soal adanya 2 WNI yang terjangkit virus Corona. Dengan itu, menurut Dasco, seluruh WNI bisa melakukan antisipasi dan kewaspadaan yang tinggi. "Saya hargai keterusterangan pemerintah bahwa sudah terbuka ada warga negara terkena virus Corona," kata legislator dapil Banten III itu sembari berpesan agar masyarakat tidak termakan hoaks di media sosial terkait virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua WNI itu sempat kontak dengan warga negara Jepang yang terjangkit virus Corona saat ia berada di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus Corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Presiden Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus Corona setelah meninggalkan Indonesia. Ia dideteksi saat berada di Malaysia. Setelah mendapat kabar itu, Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seorang ibu dan putrinya. "Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif Corona," tutur Presiden Jokowi kepada awak media yang turut didampingi Menkes Terawan.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]