Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
WN Inggris Korban Penculikan Sudah Hubungi Keluarga
Thursday 13 Jun 2013 09:53:02

Malcolm karyawan PT Medco yang diculik.(Foto: BeritaHUKUM.com/Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Polisi membenarkan adanya komunikasi antara warga negara Inggris yang menjadi korban penculikan di Aceh dengan keluarganya pada Rabu (12/6) malam.

Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa korban, Malcolm Primrose (62) dalam keadaan selamat, kata humas Polda Aceh AKBP Gustav Leo.

Namun hingga saat ini Polisi belum bisa memastikan dari kalangan mana para penculik berasal.

Gustav mengatakan Polisi akan terus melanjutkan pencarian korban dengan melibatkan unsur TNI.

"Ini wilayah mereka, jadi kekuatan polisi ditampilkan semaksimal mungkin. Kalau memang tidak diserahkan, apa boleh buat ya harus masuk ke wilayah itu," kata dia.

Polisi berharap dapat menyelamatkan korban hari ini.

'Tak bisa diantisipasi'

Korban yang baru setahun bekerja di PT Medco E&P Malaka dicegat dan Klik diculik oleh orang tidak dikenal dengan senjataKlik laras panjang dan pendek Selasa (11/6).

Pada saat kejadian, korban dan supirnya, Dania, sedang dalam perjalanan ke basecamp dan disergap kelompok bersenjata di Desa Lubuk Pempeng, Kecamatan Peurlak, Aceh.

Supir korban diikat dan ditinggalkan di mobil sebelum akhirnya para pelaku menculik korban dengan sebuah mini van berwarna hitam.

Meski Aceh dinilai sebagai provinsi yang aman dan bersahabat terhadap warga negara asing, masih ada banyak senjata api yang dimiliki oleh masyarakat, kata koresponden keamanan BBC Frank Gardner.

DR Sajjan Gohel, pakar terorisme internasional dan direktur keamanan internasional di Asia Pacific Foundation, mengatakan pada BBC Skotlandia bahwa, "Aceh adalah provinsi yang konservatif, sehingga mereka marah dengan kehadiran perusahaan-perusahaan asing di sana.

"Tetapi tidak ada yang bisa mengantisipasi hal ini akan terjadi di Aceh," kata dia.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]