Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Vonis US$23,6 Miliar untuk Perusahaan Rokok
Monday 21 Jul 2014 07:31:48

RJ Reynolds dianggap lalai memberikan informasi tentang bahaya merokok. RJ Reynolds Tobacco Company merencanakan untuk banding.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM -Sebuah pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan perusahaan rokok terbesar kedua di negara itu membayar US$23,6 miliar atau sekitar Rp236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru. Cynthia Robinson menggugat ganti rugi dari RJ Reynolds Tobacco Company pada tahun 2008 karena kematian suaminya tahun 1996.

Seorang juru bicara perusahaan rokok tersebut mengatakan vonis itu 'amat berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang negara dan konstitusi'.

Dalam sidang selama empat minggu, Pengacara penggugat mengajukan alasan bahwa RJ Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya merokok.

Kelalaian itu, tambah pengacara, menyebabkan Micheal Johonson Sr menderita kanker paru-paru akibat merokok setelah 'kecanduan' dan berkali-kali gagal dalam upaya untuk berhenti merokok.

"RJ Reynolds mengambil risiko yang sudah diperhitungkan untuk memproduksi rokok dan menjualnya kepada pelanggan tanpa memberikan informasi yang tepat tentang bahayanya," tutur Willie Gary.

"Kami berharap vonis ini akan membawa pesan kepada RJ Reynolds dan perusahan besar tembakau lainnya untuk berhenti menempatkan jiwa orang yang tidak bersalah ke dalam bahaya."

Pihak RJ Reynolds merencanakan untuk banding.

"Vonis ini melebihi sifat kewajaran dan keadilan serta jelas sekali tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan," demikian disampaikan wakil presiden RJ Reynodls, Jeffery Rabon, dalam pernyataannya.

Ganti rugi atas Nyonya Robinsin ini merupakan yang terbesar sejauh ini untuk satu individu dalam kasus gugatan perwakilan kelompok atau class action di Florida.

Kasus-kasus sebelumnya berakhir dengan ganti rugi yang lebih kecil setelah pengadilan tinggi memutuskan bahwa perokok dan keluarganya cukup membuktikan kecanduan merokok, dan bahwa rokoklah yang menyebabkan penyakit mereka.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]