Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
Thursday 14 Mar 2013 14:16:20

Suasana sidang vonis Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 tetap dilangsungkan meski Neneng telah meninggalkan sidang.

Neneng sebenarnya mendatangi Pengadilan Tipikor, Kamis (14/3), namun tak lama berselang perempuan bercadar itu kembali keluar dengan alasan karena masih sakit. Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu tiba sekira pukul 12:15 WIB. Neneng enggan berkomentar sedikitpun. Ia keluar dari 13:00 WIB tadi.

Tati Hardiayanti, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan keadaan Neneng. "Apakah Anda dalam keadaan sakit?," tanya Tati kepada Neneng. "Iya yang mulia," jawab Neneng.

Kemudian terjadi perdebatan JPU dengan penasehat hukum Neneng. Dimana JPU menyebut Neneng masih sanggup untuk mengikuti persidangan. Namun, penasehat hukum yang menyebut Neneng tidak bisa mengikuti persidangan. Akhirnya Majelis Hakim mengijinkan Neneng untuk meninggalkan ruang persidangan untuk melanjutkan perobatannya ke rumah sakit.

Seperti diketahui, sebenarnya sidang vonis Neneng ini dilangsungkan Kamis (7/3) lalu, namun terpaksa ditunda karena kala itu Neneng sedang dirawat di Rumah sakit. Neneng diduga mempunyi penyakit diare, Magh akut.

Namun, kendati Neneng meninggalkan ruang persidangan, bahkan kuasa hukumnya pun ikut keluar. Sidang putusan vonis tetap dilanjutkan. Saat ini, pembacaan vonis oleh hakim masih berlangsung.

Kuasa Hukum Neneng, Rufinus Hutafuruk sebelum meninggalkan sidang mengatakan, jika persidangan ini tetap berlangsung, maka ia mengaku tidak adil. "Seharusnya beliau (majelis hakim) bisa paham kondisi klien kami yaitu harus ditunda," katanya diluar ruang sidang.

Seperti diketahui, Neneng dituntut JPU tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Dalam dakwaan Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah satu perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]