Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Vonis Ditunda, Iyut Bing Slamet Kecewa
Wednesday 03 Aug 2011 23:04:57

Istimewa
JAKARTA-Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet merasa kecewa. Pasalnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram berjalan lambat. Apalagi sidang pembacaan putusan baginya harus ditunda. Padahal, dirinya ingi cepat diputus perkaranya, agar ada kejelasan mengenai masa pemidanaannya.

Terdakwa Iyut Bing Slamet sendiri sempat grogi dan 'deg-degan' saat menjalani persidangan atas kasunya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8). Namun, majelis hakim menundanya karena alasan tertentu dan baru akan disampaikan dalam persidangan Rabu (10/8) pekan depan.

Begitu pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama tujuh tahun. Tuntutan itu terlalu tinggi dan dirinya tak bisa menerimanya. "Sebenarnya saya tidak terima sidang harus ditunda. Terus terang saya belum tenang dan semakin deg-degan. Tuntutan tujuh tahun itu ketinggian buat saya, apalagi saya ini hanya korban. Jadi, jangan disamaratakan dengan pengedar,” selorohnya dengan mata berkaca-kaca.

Iyut pun bercerita, selama menjadi warga binaan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, memanfaatkan waktu luangnya dengan mengajarkan olah vokal bagi sejumlah warga binaan. Dirinya pun berpuasa dan selalu menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini. “Jauh dari keluarga memang kurang enak. Tapi semuanya jadi tidak jenuh karena aya isi dengan ibadah dan jadi guru vokal untuk teman-teman di penjara,” jelas adik kandung Adi Bing Slamet ini.

Sementara itu, penasihat hukum Iyut, Priyagus Widodo mengatakan, sangat berharap majelis hakim bisa memvonis Iyut dengan putusan untuk direhabilitasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010 tertanggal 7 April 2011,yang mensyaratkan bahwa penyalahgunaan harus direhabilitasi segera mengingat barang buktinya berupa sabu-sabu kurang dari 1 gram atau hanya 0,4 gram.”Mudah-mudahan bisa terealisasi nantinya," harapnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini berjalan hampir tiga bulan lamanya. Atas kasus ini, Iyut dituntut hukuman tujuh tahun atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar beberapa waktu lalu.(tnc/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]