Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
Tuesday 01 Jul 2014 07:12:31

Ilustrasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Vonis Penjara Seumur Hidup.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akil Mochtar mantan Ketua Mahkahmah Konstitusi (MK) dijatuhi vonis penjara seumur hidup, terkait kasus suap sengketa Pilkada. Vonis ini sendiri diperuntukkan bagi publik yang sangat kecewa dengan sosok public figure dan Pejabat tinggi negara sebagai ujung tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia.

Kendati demikian, Peradilan Tipikor, yang Notabene para koruptor tercatat hingga saat ini yang dimulai dari tingkat Penggadilan pertama hingga Kasasi telah menerima hukuman yang lumayan berat. Seperti, Angelina Sondakh yang masa vonisnya diperberat pada putusan PK oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadi hingga 12 tahun kurungan.

Berikutnya juga, ada Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum penjara sampai 20 tahun. Kasus Jaksa Urip sendiri, karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri menerima hukuman dari Mahkamah Agung berupa 5 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta.

Namun, untuk itu kini semua ternyata vonis yang dijatuhkan pada Akil Mochtar memecahkan rekor yang hingga seumur hidup didalam penjara, karena telah merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun.

Seperti, Andrian membobol Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT. Sarana Bintan Jaya. Modus dan triknya, Andrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI cab Kebayoran Baru untuk melakukan negoisasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Kini Andrian harus mendekam di lembaga permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung (Jawabarat).

Sementara, "Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam.

Akil adalah seorang pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya di Lembaga yang terhormat dan menjadi benteng terakhir keadilan rakyat Indonesia, itulah bedanya dengan Adrian, karena Akil juga memanfaatkan benteng konstitusi itu untuk memperkaya dirinya sendiri.

Terhadap vonis ini, mantan Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.

Putusan ini tidak berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.

Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.(dbs/bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]