JAKARTA, Berita HUKUM - Akil Mochtar mantan Ketua Mahkahmah Konstitusi (MK) dijatuhi vonis penjara seumur hidup, terkait kasus suap sengketa Pilkada. Vonis ini sendiri diperuntukkan bagi publik yang sangat kecewa dengan sosok public figure dan Pejabat tinggi negara sebagai ujung tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia.
Kendati demikian, Peradilan Tipikor, yang Notabene para koruptor tercatat hingga saat ini yang dimulai dari tingkat Penggadilan pertama hingga Kasasi telah menerima hukuman yang lumayan berat. Seperti, Angelina Sondakh yang masa vonisnya diperberat pada putusan PK oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadi hingga 12 tahun kurungan.
Berikutnya juga, ada Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum penjara sampai 20 tahun. Kasus Jaksa Urip sendiri, karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri menerima hukuman dari Mahkamah Agung berupa 5 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta.
Namun, untuk itu kini semua ternyata vonis yang dijatuhkan pada Akil Mochtar memecahkan rekor yang hingga seumur hidup didalam penjara, karena telah merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun.
Seperti, Andrian membobol Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT. Sarana Bintan Jaya. Modus dan triknya, Andrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI cab Kebayoran Baru untuk melakukan negoisasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Kini Andrian harus mendekam di lembaga permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung (Jawabarat).
Sementara, "Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam.
Akil adalah seorang pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya di Lembaga yang terhormat dan menjadi benteng terakhir keadilan rakyat Indonesia, itulah bedanya dengan Adrian, karena Akil juga memanfaatkan benteng konstitusi itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
Terhadap vonis ini, mantan Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.
Putusan ini tidak berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.(dbs/bhc/bar) |