Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
Vonis Ahok Bawa Harapan Menguatnya Kepercayaan Publik Lembaga Peradilan
2017-05-10 06:33:50

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Aboe bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.

"Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim. Dan disisi lain, vonis tersebut membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi," ujar Aboe Bakar melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Selasa (9/5).

Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya. Ia juga berharap agar vonis hakim tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.

Dan seteleh perkara ini selesai, tambah Aboe, ia berharap tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Termasuk perkara-perkara lainnya yang muncul sebagai ekses dari perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Hakim H. Dwiarso Budi yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Oleh karenanya hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara. Kedua, hakim juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok. Terhadap putusan tersebut, Aboe menilai jaksa harus segera melakukan penahan setelah mendapat petikan dari putusan tersebut.

Sementara, menyusul vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, vonis tersebut sudah penuhi rasa keadilan masyatakat. Pro dan kontra yang mewarnai vonis tersebut juga sangat wajar terjadi.

Fadli menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan langsung pembacaan vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara lewat layar kaca di ruang kerjanya, Selasa (9/5). Proses hukum ini harus dihargai oleh semua pihak. Fakta-fakta hukum selama di persidangkan sudah dijadikan acuan untuk menjatuhkan hukuman bagi Gubernur DKI tersebut.

"Sejauh ini saya kira pengadilan dengan vonis dua tahun penjara bisa mewakili keadilan masyarakat," ucapnya.
Selepas pembacaan vonis ini, harap Fadli, tak ada lagi pertentangan yang membenturkan dua kubu, baik mendukung maupun menolak vonis tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini pun, dinilai Fadli, sudah menjalankan independensinya sebagai hakim.

"Pertimbangan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan. Fakta itu sudah menjadi dasar dalam pemberian vonis tersebut. Saya kira, ini yang diharapkan masyarakat bahwa independensi pengadilan bisa betul-betul terjadi," tutupnya.(mh/ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]