Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Vonis 10 Tahun Penjara Dada Rosada Diwarnai Aksi Pro dan Kontra
Monday 28 Apr 2014 13:35:30

Aksi LAKI P45 di PN Tipikor Bandung.(Foto: BH/put)
BANDUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Bandung, siang ini Senin (28/4) melakukan sidang dengan putusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta kepada Terdakwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada, dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada perkara penanganan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Kota Bandung, yang sebelumnya dalam persidangan Minggu lalu di tunda.

Dada Rosada dalam sidang sebelumnya di tuntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara tersebut, Dada dituntut dengan PASAL 6 AYAT (1) Hurup A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomer 31 tahun 1999 Junto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Batalnya sidang putusan Dada Rosada itu, banyaknya masa aksi antara pro dan kontra terhadap Dada Rosada.

Tampak massa pro Dada terdiri gabungan dari sejumlah ormas dan LSM; Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LSM Brantas, dan LSM Jangkar, mereka berkumpul di depan gerban PN Bandung, Jalan Martadinata, Senin (28/4). Mereka menuntut agar Dada divonis ringan.

Dalam sidang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian sektor Polresta Kota Bandung, diluar gedung pengadilan massa dari ormas sekota Bandung meminta Hakim mengedepankan unsur keadilan dalam menentukan vonis terhadap Dada.

Sementara dipihak lain dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melakukan aksi demo sekitar 50 orang dan masuk ke Pengadilan, meminta agar Dada Rosada dihukum maksimal, bahkan membuat aksi treatrikal Gantung Koruptor dan Mafia Hukum.

"Hukum mati Dada Rosada, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, jangan hakim terpengaruh dengan ratusan masaa pendukung Dada Rosada di luar," ujar Torkis kepada BeritaHUKUM.com.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]