Penyakit" /> BeritaHUKUM.com - Virus Corona: Nama Penyakit Akibat Virus Baru Adalah Covid-19

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Virus Corona
Virus Corona: Nama Penyakit Akibat Virus Baru Adalah Covid-19
2020-02-14 08:16:59

SWISS, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan nama resmi penyakit yang disebabkan virus baru corona adalah Covid-19.

"Kita sekarang punya nama untuk penyakit tersebut, yaitu Covid-19," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada para wartawan di Jenewa, Swiss.

Penyakit itu diberi nama setelah jumlah kematian akibat virus baru corona melampaui 1.000 jiwa dan jumlah orang yang terinfeksi mencapai puluhan ribu jiwa.

Virus baru corona telah diberi nama oleh Komite Taksonomi Virus Internasional, yaitu SARS-CoV-2.

Para peneliti meminta baik penyakit maupun virus tersebut diberi nama untuk menghindari kebingungan dan stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat atau negara tertentu.

Virus corona sendiri merujuk pada kelompok virus yang terdiri dari berbagai macam virus, termasuk yang mewabah saat ini.

"Kita harus mencarikan nama yang tidak merujuk lokasi geografis, hewan, individu, atau kelompok orang, yang juga dapat dilafalkan dan berkaitan dengan penyakit," sebut Ghebreyesus.

"Nama itu penting untuk mencegah penggunaan nama lain yang bisa tidak akurat atau menstigmatisasi. Kami juga mendapat format standar untuk wabah virus corona di masa mendatang," lanjutnya.

Nama baru yang dimunculkan, diambil dari kata "corona", "virus", "penyakit", serta 2019 sebagai penanda waktu ketika wabah terjadi (wabah dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019).

Saat ini ada lebih dari 42.200 kasus yang terkonfirmasi di seantero China. Adapun jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 telah melampaui jumlah korban meninggal dunia saat Sars mewabah pada 2002-2003.

Pada Senin (10/02) saja, sebanyak 103 orang meninggal dunia di Provinsi Hubei- rekor terbanyak dalam sehari. Jumlah kematian Covid-19 di China kini mencapai 1.016 orang.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan masih ada peluang realistis untuk membendung penyakit jika terdapat sumber daya yang cukup untuk melawannya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]