Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Viral Napi Lapas Kelas 1 Medan Diduga Dianiaya dan Diperas Petugas
2021-09-19 22:54:39

Tampak bagian belakang tubuh napi yang diduga dianiaya petugas lapas kelas 1 Tanjung Gusta Kota Medan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beredar viral di media sosial sebuah rekaman video memuat seorang warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Kota Medan, yang hanya mengenakan celana pendek dan tanpa baju memperlihatkan bagian belakang tubuhnya penuh lebam dan luka memar.

Dalam rekaman video disebutkan kondisi napi tersebut diduga dianiaya dan diperas oleh petugas lapas.

"Inilah tindakan penganiayaan di Lapas Kelas 1 Medan," kata perekam video di akun Instagram @andreli48, Minggu (19/9).

"Kami bukan binatang. Kami juga manusia," lanjutnya.

Rekaman itu juga menyebut bahwa para Napi di lapas kelas 1 Tanjung Gusta Kota Medan itu kerap diperas hingga puluhan juta rupiah agar bisa keluar. Jika uang tak diberi, maka para Napi akan mengalami penyiksaan.

"Kami di deren disini sampai bertahun-tahun karena masalah kecil saja. Kami diminta uang 30 juta 40 juta baru bisa keluar. Kalau gak, kami dipukuli seperti ini kalau gak kasih uang.

Dilansir dari laman medcom, pihak pengelola Lapas Kelas 1 Medan mengatakan akan memeriksa dan mendalami dugaan penganiaan yang dilakukan petugas lapas dalam video viral tersebut.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut baik oleh tim dari Lapas maupun dari kantor wilayah untuk memeriksa atau melakukan pendalaman,” ujar Kalapas Kelas 1 Medan, Erwedi Supriyatno, Minggu (19/9).(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]