Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
2021-11-02 23:40:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap oknum polisi lalulintas (polantas) berpangkat Aipda inisial PDH dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Yanma Polda Metro Jaya. Oknum Polantas tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji saat bertugas dan tindakan tersebut beredar viral di media sosial dalam sebuah rekaman video.

Diketahui dalam rekaman video tersebut memperlihatkan seorang oknum polantas (PDH) meminta sekarung bawang ke pengendara truk yang melanggar tata tertib lalulintas di Jalan P2, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Senin (1/11).

"Ada anggota Lantas Polres Bandara Soekarno Hatta, inisialnya adalah Aipda PDH. Saat patroli kemudian ia memberhentikan dan mengecek kelengkapan surat-surat si pengemudi truk, dan memang pengemudi tidak membawa surat kendaraan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/11).

Namun, sambung Yusri, bukannya melakukan penindakan, PDH justru melakukan sikap tidak terpuji sebagai anggota Polri. Dia meminta sekarung bawang yang dibawa oleh truk tersebut.

"Atas pelanggaran si sopir, dia tidak dilakukan penilangan tetapi ditukar dengan satu karung bawang putih. Ini yang viral di medsos. Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh PMJ, kemudian memanggil yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," bebernya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, saat ini PDH tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Oknum tersebut juga telah diberhentikan dari Satlantas Polres Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan langsung dicabut, dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Dia ditempatkan di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan," terang Yusri.

Ditambahkan Yusri, selama menjalani pemeriksaan, PDH juga ditahan.

"Kita akan melakukan pemrosesan secara tegas, Kapolda sudah menginstruksikan untuk bertindak tegas. Yang bersangkutan pun akan kita tahan," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]