Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum


Logo KPU.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Lima alasannya adalah, pertama, penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin kepada Sindonews, Minggu (28/10).

Menurut Said, hal kedua yang berpotensi cacat hukum ialah pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan malam ini juga diselenggarakan diluar jadwal tahapan.

"Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut," jelasnya.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya," tambah Said.

Hal ketiga, menurutnya, adalah penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara.

"Padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," tukasnya.

Alasan keempat, dirinya menilai ada indikasi penetapan lulus atau tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner.

"Apa yang persyaratan yang diminta tinggal dicocokan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," imbuhnya.

Said menilai ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula dilokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur.

"Informasi yang beredar KPU justru melakukannya disuatu tempat tertutup di bilangan Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan kalau pemutusan verifikasi Parpol melalui musyawarah mufakat bukan melalui voting.

"Kita ini mufakat, tidak ada pemutusan melalui voting," katanya.(sdn/bhc/sya)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]