JAKARTA, Berita HUKUM - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Lima alasannya adalah, pertama, penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin kepada Sindonews, Minggu (28/10).
Menurut Said, hal kedua yang berpotensi cacat hukum ialah pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan malam ini juga diselenggarakan diluar jadwal tahapan.
"Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut," jelasnya.
"Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya," tambah Said.
Hal ketiga, menurutnya, adalah penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara.
"Padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," tukasnya.
Alasan keempat, dirinya menilai ada indikasi penetapan lulus atau tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner.
"Apa yang persyaratan yang diminta tinggal dicocokan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," imbuhnya.
Said menilai ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula dilokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur.
"Informasi yang beredar KPU justru melakukannya disuatu tempat tertutup di bilangan Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan kalau pemutusan verifikasi Parpol melalui musyawarah mufakat bukan melalui voting.
"Kita ini mufakat, tidak ada pemutusan melalui voting," katanya.(sdn/bhc/sya) |