Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Venna Melinda Minta Sidang Perceraiannya Ditunda
Monday 24 Jun 2013 21:06:56

Ivan Fadilla dan Venna Melinda, saat menjalani Sidang Perceraian.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan permohonan perceraian anggota DPR Venna Melinda (40) dengan Ivan Fadilla Soedjoko (47) yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (24/6), ditunda. Penundaan sidang lantaran saksi tidak hadir
.
Menurut jadwalnya, agenda sidang lanjutan akan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang didatangkan pihak penggugat cerai (Venna). Tak jelas siapa saksi ahli yang akan didengarkan keterangannya di depan hakim itu.

Muncul kabar, Seto Mulyadi alias Kak Seto yang akan didatangkan Venna ke ruang sidang. Tetapi, ketika dihubungi melalui telepon, Senin siang, Kemala Dewi Nudirman, salah satu kuasa hukum Venna, tidak bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Kemala, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (24/6).

Lantaran saksi ahli tidak siap hadir, lanjutnya, sidang lanjutan cerai Venna dan Ivan ditunda sepekan sampai Senin (1/7). "Kami minta sidang ditunda," jelas Kemala.

Di sidang sebelumnya, Venna menghadirkan dua saksi, ibu kandung dan ayah angkatnya, Made Ayu Rahmawati dan Robby Ferdinan Tampubolon. Mereka bersaksi seputar kisruh rumah-tangga Venna dan Ivan.

Jika Venna menghadirkan orang tuanya, Ivan berencana mendatangkan anak-anaknya, Varrel Bramastya (16) dan Athala Naufal (13) ke depan ruang sidang. Dua anak tersebut merupakan buah hati Ivan dan Venna selama 17 pernikahan.(kin/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]