Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Pimpinan DPR Minta Pengawasan Ketat Bandara
2021-03-05 06:04:58

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Andri/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan di bandara terhadap warga negara yang baru saja bepergian dari luar negeri. Sehingga, ditemukan varian baru Covid-19 atau B117 di Karawang, Jawa Barat yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.

"Pemerintah harus lebih ketat menjalankan pemeriksaan di bandara internasional, jangan sampai penyebaran virus B117 berkembang terlalu luas. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah baru di tengah pendemi Covid 19 yang belum terselesaikan dan mari kita bantu pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian," kata Azis dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (4/3).

Azis juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar dapat lebih bekerja keras menangani perkembangan virus baru agar dapat terus dilakukan langkah penanganan yang tepat guna menanggulangi pandemi di Indonesia secara cepat.

"Pemerintah Daerah juga harus mengklasifikasikan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing, sehingga dapat dilakukan upaya testing, tracing, dan treatment secara tepat," ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, legislator dapil Lampung II ini mendorong masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan diiringi perbaikan sistem pendataan oleh pemerintah serta sosialisasi yang baik kepada masyarakat sehingga angka Covid-19 di Indonesia dapat semakin menurun.

"Pemerintah harus lebih memperketat mobilitas masyarakat dari antar kota di Indonesia maupun keluar masuk antarnegara, kebijakan dalam pembatasan jumlah dan pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat publik, kebijakan sistem Pembelajaran tatap muka dan pembatasan jam kerja," pungkasnya.(ah/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]