Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Terburu-buru
2020-11-13 07:32:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta agar tak terburu-buru menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal pada Desember 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, jaminan keamanan, imunogenitas (pemacu imun), dan efektivitas vaksin harus lebih dulu dikedepankan, agar masyarakat juga merasa aman.

Desakan kepada pemerintah itu, kata Saleh, datang dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Tentu tidak sembarangan memberikan pendapat. Mereka sudah mengkaji dari berbagai aspek. Karena itu, sangat perlu didengar dan ditindaklanjuti," seru Saleh dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (12/10)

Sejalan dengan itu, pemerintah juga diminta untuk mengikuti perkembangan pengadaan vaksin Covid-19 di negara lain. Di Brazil, misalnya, dikabarkan telah menghentikan uji klinis tahap ketiga vaksin Coronavac hasil kerja sama dengan Sinovac Biotech. Disebutkan, alasan penghentiannya karena adanya "insiden merugikan" yang melibatkan sukarelawan vaksin. Insiden merugikan itu antara lain dapat menyebabkan kematian, efek samping yang berpotensi fatal, cacat serius, rawat inap, cacat lahir dan "peristiwa signifikan secara klinis lainnya.

"Ini penting dicermati. Informasi lebih dalam terkait hal ini harus digali. Apalagi, perusahaan yang bekerja sama dengan Brazil sama dengan yang bekerja sama dengan Indonesia," ungkap politisi PAN ini lebih lanjut. Walau di Indonesia belum ditemukan kendala, namun studi komparatif perlu dilakukan. Jangan sampai, di negara lain belum jalan, di Indonesia malah dilaksanakan.

"Kalau betul pemerintah menjadwalkan vaksinasi di bulan Desember, berarti waktu yang tersedia tidak banyak. Apakah waktu sesingkat ini cukup untuk melakukan kajian dan pendalaman? Saya tidak tahu. Kita kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah. Tetapi ada satu pesan yang harus diingat, keamanan dan keselamatan warga negara harus di atas segalanya," tutup Wakil Ketua MKD DPR itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]