Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Vaksinasi Berbayar Sebaiknya Dibatalkan
2021-07-13 16:49:35

Janji Presiden Jokowi bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat adalah GRATIS.(Foto: @jokowi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana vaksinasi berbayar telah menimbulkan kontoversi. Pemerintah sendiri sudah menunda rencana pelaksanaan vaksin gotong royong individual berbayar. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang menunda pelaksanaan vaksin gotong royong individual berbayar. Itu artinya, pemerintah mendengar dan menyahuti suara dan aspirasi masyarakat. Apalagi, kegiatan ini sempat menyita perhatian dan tanggapan publik. Saya tentu senang kegiatan ini ditunda. Dengan begitu, pemerintah bisa mengkalkulasi lagi untung rugi penerapan vaksin berbayar individual ini," ucap Saleh dalam siaran persnya, Senin (12/7).

Lebih jauh dari itu, Saleh mengusulkan agar pemerintah membatalkan vaksin gotong royong individual berbayar ini. Tidak ada salahnya jika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 direvisi dan dikembalikan kepada semangat awal vaksinasi, yaitu gratis. Dengan begitu, setiap anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam memperoleh vaksinasi. Masyarakat tentu akan mendukung kebijakan itu.

"Tetapi, saya tetap menyetujui vaksin gotong royong untuk para pekerja. Vaksin gotong royong ini biayanya tidak memberatkan para pekerja karena dibebankan kepada badan hukum/badan usaha/pengusaha. Format seperti inilah sebetulnya yang dimaksud gotong royong. Ada pihak yang secara sadar dan sukarela membantu pemerintah dalam program vaksinasi nasional," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Pihaknya tetap mendesak pemerintah agar mempercepat program vaksinasi nasional. Sebagaimana target yang disampaikan presiden, akhir 2021 ini diharapkan sudah dilaksanakan vaksinasi sebanyak 70 persen jumlah penduduk. Itu setara dengan 181,5 juta orang. Jika dosis yang diberikan 2 kali, jumlah vaksin yang dibutuhkan adalah 363 juta dosis. "Ini harus segera dikejar. Sebab, suntikan ketiga sudah menanti. Terutama bagi para tenaga kesehatan yang berdiri di barisan terdepan," seru Wakil Ketua MKD ini.(mh/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]