Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
VP KAI MengIkuti Pendidikan Pelatihan Pajak Brevet A/B Secara Daring Diselenggarakan IKHAPI
2020-12-07 22:27:22

Vice presiden kongres advokat Indonesia (VP KAI), Henry Indraguna.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Brevet) A/B secara daring.

Vice presiden kongres advokat Indonesia (VP KAI), Henry Indraguna mengikuti pendidikan IKHAPI Terpadu Angkatan XV yang dilaksanakan dari 16 sampai 23 November 2020 lalu melalui media zoom meeting.

"Setelah mengikuti pendidikan dan ujian IKHAPI Terpadu Angkatan XV secara daring, saya dinyatakan lulus," terang Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Senin (7/12).

Untuk diketahui, IKHAPI adalah organisasi advokasi, konsultasi, edukasi, sosialiasi dan pelaksana kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum.

"IKHAPI bertujuan menegakkan hukum pajak yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta aktif dalam pembangunan hukum nasional melalui peningkatan profesionalisme para praktisi pajak, hingga membantu meningkatkan penerimaan pajak," papar Henry.

IKHAPI berharap melalui materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang mengikuti. Sertifikat kelulusan IKHAPI akan dikirim melalui Pos Indonesia, pada Kamis 11 Desember 2020.

Henry Indraguna yang berprofesi sebagai pengacara juga merupakan mahasiswa S-3 Hukum UNS dan Borobudur, Kurator, Mediator, serta kader partai PDIP.(bh/as)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]