Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
VP KAI Henry Indraguna Ikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator oleh Justitia Training Center
2020-12-07 15:06:30

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, Henry Indraguna.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, Henry Indraguna mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan XI dari 23 - 27 November 2020. Pelatihan Sertifikasi Mediator diselenggarakan Justitia Training Center merupakan Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 151/KMA/SK/VI/2020.

Henry mengikuti Justitia Training Center yang memiliki visi dan misi untuk menjadi lembaga pendidikan lanjutan ilmu hukum (center for continuing legal education) serta pengembangan insan hukum di Indonesia.

"Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan Justitia Training Center ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum," kata Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Senin (7/12).

Lanjut Henry, dalam setiap kurikulumnya Justitia Training Center menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemampuan bagi peserta pelatihan dalam memahami persoalan hukum sekaligus menemukan solusi yang legal dan baik dalam menghadapi persoalan di berbagai bidang bisnis, kepemerintahan, hubungan perdata, pidana dan lainnya.

"Saya begitu bahagia dan senang bisa mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diadakan Justitia Training Center. Melalui email, saya dinyatakan lulus rangki 1 Angkatan XI dan mendapat tambahan gelar C.Med (Certified Mediator)," terang Henry dengan bangga.

Selama mengikuti ujian Pelatihan Sertifikasi Mediator, saya memperoleh total nilai ujian tertulis (pilihan ganda dan reframing) skor 94. Nilai ujian praktek (nota kesepakatan dan simulasi) skor 89,5. "Total dari nilai keseluruhan selama mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator skor 91,75," tutur Henry.(bh/as)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]