Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Indonesia Tembus Rp 7.014 Triliun, Wakil Ketua MPR Khawatirkan Keuangan Negara
2022-04-05 20:34:58

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan ketidakmampuan Pemerintah untuk menekan penggunaan utang dan melakukan pengelolaan utang Indonesia dengan baik. Pasalnya, utang lndonesia kini semakin menumpuk hingga mencapai Rp.7.014 Triliun dan kerentanan utang telah melewati batas yang direkomendasikan IMF.

Dalam Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang Indonesia telah menembus Rp7.014 triliun terhitung pada Februari 2022. Dengan jumlah fantastis tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kini naik menjadi 40,17 persen.

Syarief menuturkan, BPK RI juga beberapa kali telah mengingatkan potensi gagal bayar utang Indonesia. Dalam Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal, BPK RI menyebutkan terjadi tren penambahan utang Indonesia dan biaya bunga yang melampaui Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga berbahaya bagi kondisi fiskal nasional.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebutkan, pengelolaan keuangan negara dewasa ini semakin memprihatikan. “Dari berbagai kajian akademis menunjukkan bahwa rasio debt service terhadap penerimaan mencapai 46,77% dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 19,06% melampaui rekomendasi IMF.”, tutur Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini pun mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan kondisi keuangan negara dan melakukan langkah untuk menekan utang. "Indikator kerentanan utang Indonesia berasal dari hasil kajian BPK yang menyebutkan bahwa utang Indonesia melampaui batas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR).", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan berharap, Pemerintah lebih bijak dalam menggunakan utang luar negeri. "Selama ini, kita terus melakukan pembangunan infrastruktur yang meningkatkan angka utang Indonesia. Pemerintah harusnya mengurangi agenda yang tidak urgent dan menyerap anggaran besar, seperti pembagunan IKN dan infrastruktur lain yang menyebabkan kenaikan utang hingga mencapai Rp.7.014 Triliun.", ungkap Syarief Hasan.

Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM juga mendorong Pemerintah untuk melihat sektor yang lebih prioritas. "Selama ini, pembangunan infrastruktur yang belum krusial terus masif dilakukan dan menyedot banyak anggaran negara. Padahal, Pemerintah harusnya lebih memprioritaskan penumbuhan dan penguatan ekonomi nasional sehingga mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.", tutup Syarief Hasan.

Berikut rincian utang pemerintah Jokowi dari tahun ke tahun:

Total utang pemerintah tahun 2014: Rp 2.608,78 triliun

Total utang pemerintah tahun 2015: Rp 3.165,13 triliun

Total utang pemerintah tahun 2016: Rp 3.706,52 triliun

Total utang pemerintah tahun 2017: Rp 3.938,70 triliun

Total utang pemerintah tahun 2018: Rp 4.418,30 triliun

Total utang pemerintah tahun 2019: Rp 4.779,28 triliun

Total utang pemerintah tahun 2020: Rp 6.074,56 triliun

Total utang pemerintah per Februari 2022: Rp 7.014,58 triliun.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]