Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Indonesia Sudah Mengkhawatirkan
2018-04-11 00:43:12

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir.(Foto: jaka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melihat kemampuan membayar utang, maka utang Indonesia dinilai sudah masuk kategori mengkhawatirkan atau lampu kuning. APBN selama ini lebih banyak tersedot untuk membayar utang yang sudah mencapai Rp420 triliun. Ini harus jadi perhatian pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4) mengemukakan, "Kalau kita bicara melalui rasio yang ada, utang masih dikategorikan di atas normal dan terkendali. Tapi beberapa pihak mengatakan bahwa sebetulnya utang kita kalau dianalisa di luar rasio GDP, maka sudah masuk kategori cukup mengkhawatirkan," ungkapnya.

Di negara mana pun, rasio utang selalu diasumsikan terhadap GDP. Besarnya utang dihitung perbandingannya terhadap GDP. Utang Indonesia tidak bisa dinilai lebih baik daripada Jepang dan Amerika. Dua negara besar itu punya kemampuan bayar yang tinggi dan aset yang juga jauh lebih besar. Indonesia hanya bisa dibandingkan utangnya dengan negara seperti Brazil, karena punya kasus yang hampir sama.

"Ketika sebagian pihak mengatakan utang kita lebih baik daripada Jepang dan Amerika. Ini jadi kendala. Mestinya kita tidak membandingkan seperti itu. Kalau mau membandingkan, ya dengan Brazil yang kasusnya sama dengan kita. Jepang punya kemampuan membayar yang jauh lebih tinggi daripada kita. Aset mereka juga jauh lebih tinggi. Jadi, tidak bisa negara seperti Jepang dan Amerika direfer untuk pembanding," papar politisi PAN tersebut.

Para ekonom yang diundang ke Komisi XI, sambung Hafisz, juga melihat kalau dikaitkan dengan rasio kemampuan membayar, maka utang Indonesia sudah lampu kuning. Neraca dan APBN terkuras untuk proyek infrastruktur dan bayar utang. "Kita melihat bahwa yang tertinggi itu adalah pembayaran utang dari semua anggaran APBN kita. Tapi, GDP kita dibandingkan dengan utang masih aman. Cuma di dalam GDP itu ada institusi-institusi asing. Itulah yang menyebabkan GNP kita tidak sebaik yang diharapkan," tutup Hafisz.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]