Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Harus Dilakukan Secara Terukur
2017-09-05 13:56:14

Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal.(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menegaskan bahwa penggunaan utang dalam APBN harus dilakukan secara terukur dan terencana sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Seperti diketahui, Posisi utang luar negeri Pemerintah Pusat Indonesia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI per tanggal 31 Juli 2017 adalah sebesar Rp 3.779,98 triliun

"Tata kelola utang harus dilakukan dengan baik, jangan sampai utang yang kita lakukan sekarang bermasalah dikemudian hari. Untuk itu adalah sebuah keniscayaan memastikan bahwa utang yang kita lakukan saat ini adalah utang produktif yang mengandung aspek ekonomi," jelas Refrizal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (4/9).

Refrizal menegaskan jangan sampai utang yang digunakan untuk membangun infrastruktur fisik, malah menjadi beban generasi mendatang. Seperti pembangunan dermaga atau pelabuhan yang ternyata tidak tepat sasaran, begitu diresmikan ternyata pelabuhan tersebut tidak digunakan karena tidak tepat sasaran. "Di beberapa daerah Sumatera, saya menyaksikan banyak dermaga yang dibangun dengan APBN tetapi malah tidak digunakan karena pertimbangan pembangunan yang tidak tepat," tuturnya.

Aspek penting yang juga menjadi sorotan adalah besarnya utang yang ditanggung oleh negara. Saat ini diperkirakan sekitar 30% APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang. Menurut Refrizal, angka tersebut cukup besar.

"Angka 30% ini cukup besar. Namun, perlu kami ingatkan, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio kita hanya ada dikisaran 12%," ungkapnya.

Perlu dicermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun. Beban utang semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang pemerintah mencapai Rp 155 triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 triliun atau 9,7% dari belanja negara.

Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 triliun atau 11,2% dari belanja negara. "Dengan kata lain pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 lebih besar dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp 172 triliun dan 162 triliun," pungkas Refrizal.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Puteri Komarudin Tegaskan Peran Parlemen Awasi Pengelolaan Utang Negara
 
Tanggapi Pernyataan Menkeu Soal Utang, Wakil Ketua MPR : Utang Semakin Tinggi Sangat Membebani Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]