Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Usut Tuntas Korupsi Kelompok Demokrat
Tuesday 11 Dec 2012 16:08:45

Aksi demo Mabes Anti Korupsi di depan gedung KPK, Selasa (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan masyarakat dan mahasiswa dari Mabes Anti Korupsi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Selasa (11/12) membawa spanduk mengecam Korupsi yang marak melibatkan kader partai Demokrat.

Kasus korupsi skandal Bailout Bank Century, Wismwa Atlet hingga kasus Hambalang, yang seharusnya menjadi prioritas KPK seakan-akan stack berjalan di tempat. Orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab penuh sampai saat ini masih menghirup udara bebas bahkan asyik memegang jabatan strategis di eksekutif maupun legislatif pemerintahan kita.

Dijelaskan pendemo dalam statemen yang dibacakan Korlab aksi Anyoung bahwa, hal ini pulalah yang terjadi pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kelompok partai penguasa yaitu partai Demokrat. "Berkali-kali Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat memberikan kesaksiannya bahwa ada persekongkolan yang luar biasa yang di mainkan oleh Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat sebagai Bos Besar," ujar Anyoung.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa sejumlah Kader Partai Demokrat seperti, Umar Arsal, Michael Wattimena dan juga Jhonny Allen Marbun memainkan perannya untuk menggarap proyek-proyek besar pemerintahan terutama di Kementerian PU dan sejumlah Kementerian lainnya dengan tujuan melakukan mark up besar-besaran dan menyetorkannya ke sang ‘Ketua besar'.

Banyak kalangan menilai ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, terutama dengan masih bebasnya orang-orang yang diduga kuat menjadi aktor utama pada kasus tindak pidana korupsi ini, dan ada kesan terjadi penumbalan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demi memuaskan syahwat ketua kelompoknya, atau sekedar demi mengamankan jabatan pimpinannya, jelas terjadi tebang pilih dan ada kesan KPK tidak mampu menyentuh orang-orang yang mempunyai penegakkan supremasi hukum harus diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang adil tanpa membeda-bedakan status dan kedudukan, dan itu merupakan konsekuensi dari Negara yang didirikan berdasarkan Hukum.

Maka berdasarkan berbagai implikasi diatas kami, Mabes Anti Korupsi (Masyarakat Bersama Anti Korupsi) mendesak aparatur penegak hukum khususnya KPK untuk:

1. Bahwa Anas Urbaningrum dan Mahfud Soeroso terindikasi terlibat dalam Korupsi Proyek Hambalang, maka harus segera tangkap dan adili.

2. Bahwa perusahaan dibawah PT Adhi Karya disinyalir merupakan makelar projek, segera usut tuntas.

3. Bahwa mobil mewah Toyota Alphard dan Harrier Anas Urbaningrum yang sudah dikembalikan ke PT Adhi Karya diduga dibeli dari uang Korupsi proyek Hambalang, segera usut tuntas.

Aksi ini berjalan panas dimana pendemo sempat membakar poster didepan gedung KPK, namun Polisi bertindak cepat dan langsung mengambil racun api, serta memadamkan api yang sempat membuat keadaan memanas.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]