Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BP Migas
Usulkan Kepada DPR Pengganti BP Migas Berbentuk Badan Hukum
Wednesday 23 Jan 2013 17:46:02

Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddiquedi saat menyampaikan paparannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddique menilai pengganti lembaga BP Migas idealnya harus berbentuk Badan Hukum. "Bentuknya bisa bentuk dari badan usaha baru atau badan usaha lama yang di revitalisasi atau ada badan usaha tersendiri khusus untuk urusan perizinan dan tidak operasional," papar Jimly kepada wartawan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada fungsi yang dapat dimainkan oleh lembaga baru agar nantinya tidak menduplikasi Pertamina atau Badan Usaha sejenisnya, tetapi cukup menjadi instrumen pemerintah atau instrumen bisnisnya pemerintah yang berhadapan dengan korporasi.

"Bisa juga semacam pemegang kekuasaan pertambangan, bisa mengembangkan aset, sebagai badan usaha harus mempunyai aset, modal, tetapi berbentuk perusahaan terbatas tetapi sepenuhnya dimiliki negara," ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008.

Dia menambahkan, ide BHMN itu sebenarnya sudah tidak ada dalam UU tetapi sebagai ide patut dipertimbangkan.

"BHMN pernah dicobakan dalam perguruan tinggi tetapi belum berhasil, jadi maksudnya bukan lagi masuk rezim keuangan negara yaitu tersendiri, seperti BUMN tetapi tidak profit making," paparnya saat memberikan masukan Revisi RUU Migas, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VII DPR mempertanyakan mengenai kewenangan MK, dan pasca keputusan pembubaran BP Migas. Satya W. Yudha (F-PG) mempertanyakan mengenai pengelolaan dan keterlibatan langsung dari BUMN dan BHMN pasca pembubaran BP Migas oleh MK.(si/as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]