Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Virus Corona
Usulan PKS Kurangi Dampak PPKM Darurat: Bansos Diperluas hingga Diskon Tarif PLN
2021-07-04 21:00:38

Ilustrasi. Lengangnya jalanan Ibu Kota Jakarta di akhir pekan saat PPKM Darurat (Foto: detik)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritisi rencana Pemerintah akan memberikan tiga jenis bantuan sosial selama PPKM Darurat. Bantuan itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, dan pencairan perpanjangan Bansos tunai Mei-Juni untuk 10 juta KPM.

Menurut Hidayat, ketiga jenis bantuan sosial itu adalah bansos reguler yang sudah diberikan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat sehingga diperkirakan tidak akan efektif menahan masyarakat untuk tetap di rumah di era PPKM Darurat.

"Padahal paradigma PPKM Darurat memiliki konsekuensi berbeda, bahkan jumlah warga terdampak COVID-19 juga lebih banyak dari sebelum diberlakukannya PPKM Darurat," ujarnya dalam keterangan, Ahad 4 Juli 2021.

Ia menyebut adanya peran sentral Menteri Sosial untuk menyukseskan bantuan sosial di era PPKM Darurat dengan skema yang lebih tepat guna, tidak ada korupsinya, dan efektif bantu warga terdampak bencana nasional COVID-19. "Tidak hanya kepada masyarakat miskin, namun juga masyarakat rentan. Bansosnya pun jangan hanya bansos reguler, namun mestinya juga bansos yang diperluas, dengan data yang lebih valid, dan dengan komitmen profesionalitas yang lebih tinggi sehingga tidak dikorupsi lagi," katanya.

Hidayat menjelaskan, pada awal Pandemi khususnya periode April-Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan perpanjangan bantuan sosial pada beberapa program.

Dia mencontohkan Bansos PKH untuk 10 juta KPM indeks bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen dan pencairannya yang tadinya tiga bulan sekali dipercepat menjadi bulanan.

Selain itu menurut dia, kartu sembako diberikan kepada 20 juta KPM dengan indeks bantuan ditingkatkan 33 persen sehingga per-orang mendapatkan Rp200.000 per-bulan untuk sembako.

"Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA. Serta bantuan sembako dan langsung tunai untuk sekitar 11 juta KPM dengan indeks sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan awal," ujarnya.

Menurut dia melalui mekanisme perluasan bansos seperti awal pandemi tersebut, Pemerintah baru bisa secara lebih efektif meminta masyarakat untuk tinggal di rumah, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.(eaw/Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]