Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Suap Buol
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
Monday 04 Feb 2013 15:21:32

Hartati Murdaya usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya belum putuskan banding atas vonis dua tahun delapan bulan penjara dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai mendengar vonis, Hartati lebih banyak tertunduk tanpa banyak komentar. Pengusaha yang terjerat kasus suap Bupati Buol itu hanya menilai bahwa KPK telah salah pasal saat menuntut dirinya lima tahun penjara.

Senin (4/2) atau hari ini, hakim Pengadilan Tipikor telah memutuskan vonis pada Hartati. Hakim memberikan waktu tujuh hari baik pada Hartati maupun jaksa KPK untuk melakukan banding atau tidak. Menurut Hartati, jaksa KPK salah pasal saat menuntut dirinya lima tahun penjara. Itu sebabnya, diri saat ini divonis lebih ringan yakni dua tahun delapan bulan penjara.

"KPK yang telah salah menentukan pasal, lalu tetap dilanjutkan. Ini adalah ulah pemerintah yang tidak konsisten," kata Hartati usai menjalani siang vonis, Senin (4/2).

Majelis memvonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Atas vonis dari hakim Gusrizal itu, Hartati belum putuskan akan banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Hartati.

Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya itu terbelit suap pemberian uang senilai total Rp 3 miliar yang merupakan "barter" karena Amran Batalipu, Bupati Buol telah menandatangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta Hartati.

Hal itu untuk surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas izin PT Sebuku seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol kepada Gubernur Sulteng perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat Bupati kepada Kepala BPN terkait HGU kebun kelapa sawit seluas 4.500 hektar, serta atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum ada HGU-nya agar lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana.

Hartati memberi uang Rp 3 miliar pada Amran Batalipu yang pada saat itu Amran ingin maju lagi sebagai Bupati Buol. Hartati melalui anak buahnya memberikan uang Rp 3 miliar yang yang dicairkan dua tahap. Rincian Rp 1 miliar melalui Arim dan Rp 2 miliar sisanya melalui Gondo Sudjono.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]