Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Usai Sidang Vonis Korupsi Bibit Sawit Malinau, antara Keluarga dan Terdakwa Baku Pukul
2017-04-28 20:22:08

Suasana sidang vonis dan suasana keributan.(Foto: BH /gaj).
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tidak seperti biasa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang diluar hari sidang biasanya pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat yang biasanya hanya sidang pelanggaran lalu lintas, namun pada hari Jumat (28/4) ini Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH menggelar sidang dengan agenda pembacaan Vonis bagi tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Malinau tahun 2011 sebanyak 49.200 pohon, hingga merugikan keuangan negara Rp 650 juta.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang dengan pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH yang dimulai sekitar 14.45 Wita dengan menghadirkan ketiga orang terdakwa, masing-masing Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan wakil Dirut CPU Andre Nauli dan Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek bibit sawit tersebut serta dengan Kasi Pidsus Kajari Malinau Herman Kondo Siriwaha, SH selaku JPU.

Sidang yang dipadati keluarga terdakwa yang semuanya Chinese tersebut berjalan tertib, namun adanya kejanggalan setelah beberapa menit ketua majelis hakim membacakan amar putusannya tanpa menghadirkan terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan amar putusannya.

Beberapa menit ketua majelis hakim membacakan amar putusannya tanpa ada terdakwa di kursi pesakitan baru di tegur Jaksa Herman, baru majelis stop sebentar untuk memanggil terdangwa Hansen Awang (Direktur Utama CV. Citra Prima Utama (CPU) untuk duduk dikursi terdakwa baru di lanjutkan pembacaan vonis tersebut.

Dalam putusannya terdakwa Hansen Awang dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 KUHP dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 650 juta, atau harta bendanya akan disita dan apabila tidak dibayar uang prngganti maka menjalani 8 bulan penjara.

Sedangkankan, terdakwa Andre Naruli sebagai wakil Dirut CV CPA dan Patriatno (PPTK) kedua divonis 1 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun penjara dari tuntitan JPU 1 tahun 6 bulan. Disamping itu keduanya juga didenda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara tanpa uang pengganti.

Saat berada di luar ruangan sidang, tiba tiba terjadi kegaduan diantara keluarga dan ke 3 terdakwa yang saling membicarakan hal vonis yang baru diputus Hakim, tiba tiba terjadi baku pukul antara wakil dirut cv CPU dan ketapatnya yang sama-sama Chinese dengan dirut CV CPU dan keluarganya juga Chinese. Namun kejadian tersebut cepat dilerai oleh keluarga yang lain serta dari pihak keamanan PN Samarinda, dengan memisahkan satu kebelakang, sehingga perkelahian tidak melebar.

Salah seorang keluarga dari Dirut CV CPU Hansen Awang yang terkena pukulan ketika berada di halaman PN dikonfirmasi pewarta, apakah anda keberatan atas pemukulan tersebut dan ada rencana melaporksan ke Polisi? dengan singkat mengatakan "tidak, hanya masalah kekeluargaan salah paham," ujarnya singkat.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]